EKBIS.CO, BAHRAIN -- Dua organisasi teratas yang menetapkan aturan untuk keuangan Islam menyepakati kerja sama dalam mengembangkan dan merevisi beberapa pedoman industri. Hal ini bertujuan untuk mempercepat standardisasi dalam industri yang bernilai 2 triliun dolar AS.
Keuangan Islam berkembang pesat di seluruh pasar di Afrika, Timur Tengah, dan Asia Tenggara. Namun, industri ini masih terpecah-pecah dengan penerapan aturannya yang tidak merata, yang dapat menghambat pertumbuhan.
Perjanjian ditandatangani antara Organisasi Akuntansi dan Audit untuk Lembaga Keuangan Islam (AAOIFI) dan Dewan Jasa Keuangan Islam (IFSB) pada Selasa (23/10). Perjanjian ini diharapkan dapat membantu menghindari hal itu.
Sekretaris Jenderal AAOIFI Omar Mustafa Ansari mengatakan bahwa kolaborasi penting untuk menghindari tekanan dari investor, lembaga keuangan Islam, dan regulator. "Beberapa tekanan ini sudah kita rasakan. Ada kebutuhan untuk perubahan dan kita semua menyadarinya," kata Ansari.
Investor ingin mengurangi kompleksitas dalam keuangan Islam dan menyederhanakan proses menciptakan produk keuangan Islam dan membawanya ke pasar. Sifat industri yang saat ini masih terfragmentasi membuat hal ini dapat menjadi proses yang panjang.
Menurut lembaga pemeringkat kredit Standard & Poor's, mengatasi kompleksitas dari beberapa kontrak yang sesuai syariah bisa membuat mereka lebih mudah untuk merancang dan membawa ke pasar. Hal itu dapat membantu menarik emiten untuk menerbitkan obligasi syariah.
Keuangan islam, yang melarang pembayaran bunga dan spekulasi moneter murni, diperkirakan memiliki lebih dari 2 triliun dolar AS aset global. Sebanyak 1,3 triliun dolar AS di antaranya dipegang oleh bank-bank komersial Islam.
Standardisasi menjadi lebih penting karena keuangan Islam kini secara sistemik penting di lebih dari selusin negara, termasuk Malaysia dan Qatar. Sementara, negara-negara, seperti Maroko dan Kenya, telah membuka diri terhadap sektor ini dalam beberapa tahun terakhir.
AAOIFI dan IFSB secara tradisional bekerja secara terpisah pada mandat masing-masing. AAOIFI berfokus pada standar akuntansi dan audit, sementara IFSB mengembangkan aturan kehati-hatian di berbagai bidang, termasuk kecukupan modal dan persyaratan pengungkapan. Namun, dalam beberapa tahun terakhir pekerjaan mereka tumpang-tindih dan ini pada gilirannya telah memperlambat adopsi oleh regulator nasional.