EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan anggota direksi dan personel pesawat udara PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) hanya dibebastugaskan sementara saja dari jabatannya. Hal itu dilakukan untuk kepentingan kelancaran investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
"Kita belum melakukan pemecatan karena memang proses identifikasi sedang berlangsung di KNKT," kata Budi saat konferensi pers di Gedung Karsa Kemenhub, Kamis (1/11).
Untuk itu, Budi meminta Direktur Utama Lion Air Rudi Lumingkewas untuk membebastugas sementara anggota direksi dan personel pesawatnya. Anggota direksi dan personel pesawat udara yang dibebastugaskan sementara yaitu Director of Maintenance and Engineering, Quality Control Manager, Fleet Maintenance Management Manager, dan Release Engineer peswat Lion Air registrasi PK-LQP.
Budi menegaskan, hal tersebut dilakukan agar dalam masa dibebastugaskan, KNKT fokus identifikasi. "Ini guna memenuhi aspek kelaikan udara diminta agar Direktur Utama Lion Air untuk menunjuk pejabat pengganti," jelas Budi.
Selain dibebastugaskan, Budi memastikan khusus personel pesawat juga diberikan status lainnya. Budi mengatakan, lisensi personel pesawat tersebut lisensinya juga dibekukan sementara.
Hanya saja, Budi menegaskan instruksi tersebut dilakukan sebagai langkah peringatan "Yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan," ujar Budi.
Selanjutnya, Budi memastikan jika nantinya hasil investigasi menunjukkan tidak ada kesalahan yang diperbuat oleh direksi dan personel pesawat maka mereka dapat bekerja kembali. Namun, kata Budi. jika dinyatakan bersalah maka tidak lagi diberikan sertifikat kompetensinya.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M Pramintohadi Sukarno meminta agar anggota direksi dan personel pesawat udara pada PT Lion Mentari Airlines dibebastugaskan sementara untuk kepentingan kelancaran investigasi KNKT.
Sebelumnya, DPlt Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub M Pramintohadi Soekarno menegaskan instruksi untuk membebastugaskan direksi dan personel pesawat tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dan Civil Aviation Safety Regulation Part 121. Undang-undang tersebut mengatur Certification and Operating Requirements: Domestic, Flag, And Supplemental Air Carriers.
Selain itu menurut Pramintohadi juga mempertimbangkan tuntutan masyarakat agar pemerintah mengumumkan secara terbuka terkait kecelakaan pesawat Lion Air registrasi PK-LQP dengan nomor penerbangan JT 610 pada 29 Oktober 2018. "Kami meminta melalui surat resmi kepada Lion untuk membebastugaskan sementara anggota direksi dan personel pesawat udaranya," tutur Pramintohadi.