EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Keuangan dan Direktorat Jendral Pajak melakukan ekspansi pemahaman dan edukasi tentang pajak melalui penandatanganan kerja sama dengan sejumlah kementerian dan lembaga. Kerja sama ini meliputi perluasan pendidikan mengenai pajak, terutama di kalangan mahasiswa.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah berkomitmen memasukkan substansi pajak dalam materi kuliah dan pendidikan dasar. Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi akan menyisipkan materi di mata kuliah.
"Pajak tidak berdiri sendiri, melainkan disisipkan. Ini persoalan mendesain kurikulumnya," tuturnya saat ditemui usai penandatanganan nota kesepahaman di Jakarta, Jumat (9/11).
Untuk pendidikan di tingkat SD, SMP dan SMA, akan dikoordinasikan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Nantinya, pengetahuan tentang pajak akan disisipkan dalam mata pelajaran, baik itu terkait sains sosial atau pendidikan moral pancasila.
Kerja sama juga dilakukan dengan Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengimplementasikannya di tingkat Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah. Menurut Sri, pihaknya akan mendiskusikan dulu dengan desainer kurikulum di tiap kementerian. "Ini untuk upstream atau hulu," ujarnya.
Selain itu, pemahaman juga akan diberikan kepada pengajar. Sebab, menurut Sri, banyak guru dan dosen yang tidak familiar dengan pajak, khususnya pengajar nonekonomi.
Dalam pengajaran tentang pajak, Sri mengatakan, kementerian akan menekankan penggunaan penelitian untuk lebih banyak berdasarkan bukti. Sifatnya, terbukti dengan riset sosial sains maupun statistik untuk menunjukkan bagaimana pajak berperan dalam kehidupan masyarakat.
Sri menuturkan, memasukkan materi pajak ke mata kuliah dan pelajaran akan langsung dilaksanakan karena tidak harus mengubah kurikulum secara keseluruhan. "Untuk dampak ke penerimaan pajak tentu tidak bisa langsung, harus bertahap," ujarnya.
Direktur Jendral Pajak Robert Pakpahan menjelaskan, pihaknya telah melakukan inklusi pajak sebagai bentuk kegiatan pendekatan pengajaran kepatuhan pajak dari sisi edukasi sadar pajak. Hal ini dilakukan khususnya kepada wajib pajak masa depan.
Robert menuturkan, penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan untuk kebijakan bersama sebagai dasar kegiatan edukasi pajak yang lebih terstruktur, sistematis dan berkelanjutan. "Melalui ini, kami harapkan kepatuhan pajak dapat ditingkatkan di masa depan," ucapnya.
Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyambut baik atas kerja sama ini. Sebab, menurutnya, pajak merupakan instrumen penting untuk dapat menciptakan bangsa Indonesia sebagai negara berkualitas.
Di lingkup Kemenag, selain promosikan moderasi beragama, juga secara serius memberikan penyadaran bahwa beragama tidak terlepas dari menunaikan kewajiban sebagai warga negara. Lukman menjelaskan, beragama dan ber-Indonesia adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Ketika seseorang mengamalkan ajaran agama, sebenarnya sedang menjaga ke-Indonesia-annya, pun dengan sebaliknya. "Ketika saya jalankan kewajiban warga negara, hakikatnya saya lagi amalkan ajaran agama. Termasuk, membayar wajib pajak," tuturnya.
Oleh karena itu, Lukman menjelaskan, bayar pajak tidak hanya kewajiban sebagai warga negara tapi juga umat beragama. Penanaman atau pemaknaan terhadap spiritualitas ini yang penting untuk ditanamkan di masyarakat sedari dini.