EKBIS.CO, JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan akan membuat dua holding baru pada Desember 2018. Keduanya yaitu holding bidang infrastruktur dan bidang perumahan pengembangan kawasan.
Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius K Ro mengatakan pada Desember 2018 akan dilakukan penandatangan akta imbreng kedua holding tersebut. “Pertengahan Desember 2018 (dua holding) sudah jadi,” kata Aloy dalam konferensi pers di Gedung Kementerian BUMN, Kamis (15/11).
Aloy menjelaskan pembentukan kedua holding tersebut pada dasarnya untuk memacu pertumbuhan ekonomi. Dia mengharapka dengan adanya holding bidang infrastruktur dan perumahan tersebut akan meningkatkan kompetensi semua perusahaan terkait.
Termasuk juga untuk meningkatkan skala perusahan, kapasitas pendanaan, dan mendorong inovasi yang ada. “Ini untuk mewujudkan perannyas ebagai integrator pembangunan infrastruktur secara end to end,” jelas Aloy.
Aloy mengatakan holding BUMN infrastruktur akan terdiri dari enam perusahaan dengan PT Hutama Karya (Persero) sebagai induk perusahaan. Sementara anggota induk perusahaan tersebut yaitu PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Yodya Karya (Persero), dan PT Indra Karya (Persero).
Sementara untuk holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan akan berisikan tujuh perusahaan dengan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas) sebagai induk perusahaan. Lalu anggota perusahaannya yaitu PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT Virama Karya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Indah Karya (Persero), dan PT Bina Karya (Persero).
Aloy mengatakan setelah holding nantinya resmi terbentuk, pemerintah mengharapkan akan berdampak pada percepatan pengembangan infrastruktur. Terutam auntuk konektivitas untuk menciptakan koridor-koridor ekonomi baru. “Pada akhirnya menurunkan biaya logistik dai Indonesia,” tutur Aloy.
Selain itu, Aloy menilai holding perumahan juga dapat memastikan kebutuhan perumahan nasional di seluruh cakupan geografis. Hal itu dengan menyediakan perumahan dengan harga yang terjangkau untuk masyarakat.
Aloy mengatakan holding Perumahan dan Pengembangan Kawasan tersebut akan memiliki peranan penting dalam membangun lebih banyak perumahan untuk mengatasi defisit rumah bagi masyarakat. “Termasuk juga menyediakan jasa dan produk berkualitas tinggi melalui sinergi antar anggota holding,” ungkap Aloy.
Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN Hambra Samal menambahkan, pembentukan kedua holding tersebut akan memiliki empat tahapan. Pertama yakni legalitas hukum berupa Peraturan Pemerintah sehubungan dengan penambahan penyertaan modal negara pada Hutama Karya dan Perumnas.
Selanjutnya tahap kedua yaitu penetapan Keputusan Menteri Keuangan sehubungan dengan nilai dua inbreng pada Hutama Karya dan Perumnas. Kemudian tahap ketiga, yakni penetapan akta inbreng.
Sementara, tahap keempat yakni pengesahan melalui Rapat Umum Pemegang Saham anggota holding. “Ini rencananya dilaksanakan paling lambat pada Mei 2019,” ujar Hambra.
Hambra mengharapkan proses holding kali ini diharapkan dapat berjalan lancar. Sebab, kata Hambra, sudah tidak ada lagi masalah pada landasan hukum yang bisa menghambat pembentukan holding tersebut.
Hambra menjelaskan, dasar hukum pembentukan holding mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2016. Dalam peraturan tersebut, pemerintah Indonesia tetap bertindak sebagai ultimate shareholder dengan memiliki satu saham Seri A Dwiwarna.