Senin 26 Nov 2018 16:49 WIB

BPJS Kesehatan Dapat Suntikan Rp 5,6 Triliun

Dana suntikan tersebut akan digunakan untuk membayar tunggakan rumah sakit dan denda

Red: Nidia Zuraya
BPJS Kesehatan.
Foto: ANTARA FOTO
BPJS Kesehatan.

EKBIS.CO, SURABAYA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal mendapatkan suntikan dana sebesar Rp 5,6 triliun dari Kementerian Keuangan. Suntikan dana tersebut untuk melunasi tunggakan yang belum dibayarkan ke rumah sakit mitra kerja sama.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyebutkan suntikan dana itu merupakan review kedua yang dihasilkan dari rapat dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. "Jadi hasil review kedua yang baru bersifat sementara itu adalah sudah diputuskan pemerintah akan menyuntik lagi dana subsidi Rp 5,6 triliun. Jadi ini akan segera berproses," kata Fachmi ditemui di Universitas Airlangga Surabaya, Senin (26/11).

Dia menjelaskan, review kedua tersebut merupakan lanjutan dari pertama yang dihasilkan sekitar dua bulan lalu. Dimana saat itu hasil review pertama memutuskan pemerintah menyuntik dana tambahan Rp 4,9 triliun, yang itu sudah dibayarkan kepada rumah sakit yang ditunggak, hanya saja belum melunasi semua tunggakan.

Mengenai suntikan dana tambahan tersebut, BPJS Kesejatan sudah mengirimkan surat ke Kemenkeu terkait proses administratif pencairan dana. Proses administratif tersebut terkait penggunaan dana pemerintah yang besar itu.

Dia berjanji, begitu suntikan dana tambahan tersebut cair, pihaknya akan segera mengoptimalkannya untuk membayar tunggakan-tunggakan rumah sakit beserta denda-denda yang sesuai ketentuan. Dana tersebut akan segera didistribusikan ke rumah sakit seluruh Indonesia sesuai dengan tagihan-tagihan masuk yang sudah diverifikasi.

"Kami mohon kepada rumah sakit untuk tetap melayani dengan baik. Komitmen ini komitmen kami bersama unuk tetap menjaga program ini tetap berkelanjutan," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement