EKBIS.CO, JAKARTA -- Empat tahun dilaksanakannya program dana desa dinilai berhasil membangun spirit masyarakat untuk mencintai desa. Hal tersebut dikatakan Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Sekjen Kemendes PDTT) Anwar Sanusi saat menjadi pembicara pada Pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri Angkatan II Tahun 2018 di Aula Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (27/11).
“Partisipasi masyarakat desa semakin tinggi. Kalau dulu banyak yang tidak betah. Banyak yang tinggal di desa, sekolah ke kota dan tidak kembali. Dana desa cukup mengerem laju urbanisasi di perdesaan,” ujar dia.
Menurutnya, dana desa telah memberikan dua output besar bagi desa. Di antaranya, untuk menunjang ekonomi masyarakat seperti jalan desa, jembatan, pasar desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Tambatan Perahu, embung, irigasi, dan sarana olahraga. Kedua, untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat perdesaan seperti penahan tanah, fasilitas air bersih, MCK, Polindes, drainase, PAUD, Posyandu dan sumur.
Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Sekjen Kemendes PDTT) Anwar Sanusi saat menjadi pembicara pada Pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri Angkatan II Tahun 2018 di Aula Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (27/11).
“Dana desa dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, memberikan dampak signifikan terhadap penurunan angka stunting dari 37 persen menjadi 30 persen,” terangnya.
Terkait pengelolaan dana desa, ia mengatakan, telah menunjukkan perbaikan-perbaikan. Hal ini dilihat dari penyerapan dana desa yang selalu mengalami peningkatan, yakni tahun 2015 terserap 82,72 persen dari Rp 20,67 Triliun; tahun 2016 terserap 97,65 persen dari Rp 46,98 Triliun; dan tahun 2017 terserap 98,54 persen dari Rp 60 Triliun.
“Meskipun tata kelola desa lebih baik, tetap ada pelanggaran-pelanggaran, baik disengaja maupun karena tidak tahu. Inilah yang menjadi tantangan kita. Untuk itu kemarin kita sudah membangun nota kesepahaman dengan Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian untuk bareng-bareng melakukan pengawalan dana desa,” paparnya.
Adapun inti dari nota kesepahaman tersebut, kata Anwar Sanusi, adalah untuk memberikan pemahaman kepada kepala desa dan perangkat desa terkait aturan dan hal-hal yang dibutuhkan dana desa. Dengan begitu ia berharap, dana desa dapat memberikan efek kesejahteraan yang lebih baik kepada masyarakat desa.
“Dana desa adalah salah satu bentuk amanat dari Undang-Undang Desa. ketika Undang-Undang Desa itu dijalankan, tujuannya adalah kita ingin desa-desa kita mandiri. Berdikari terkait dengan ekonomi, sosial terutama pelayanan sosial dasar, kemudian demokratis,” ucap dia.