EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menetapkan pembatasan angkutan barang di empat ruas jalan tol dan tiga jalan nasional selama Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan pembatasan angkutan tersebut akan masuk dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang Selama Masa Angkutan Natal Tahun 2018 dan Tahun Baru 2019.
Dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Perhubungan tersebut dibahas pembatasan operasional ini diatur untuk mobil barang dengan ketentuan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram, mobil barang sumbu tiga atau lebih dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandeng serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian, tambang, dan bahan bangunan. Budi menuturkan guna memperlancar pergerakan kendaraan maka pembatasan operasional mobil barang pada masa Natal mulai berlaku pada 21-22 Desember dan 25 Desember.
Sedangkan untuk periode Tahun Baru dimulai pada 28-29 Desember 2018 dan 1 Januari 2019.
"Pada 21 Desember berlaku mulai pukul 00.00 WIB sampai 22 Desember pukul 24.00 WIB dan berlaku di dua ruas pada jalan tol Jakarta-Merak, jalan tol Prof Soedyatmo, jalan tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR), jalan tol Bawen-Salatiga, jalan nasional Medan-Brastagi Tanah Karo, jalan nasional Tegal-Purwokerto, dan jalan nasional Mojokerto-Caruban," ujarnya di Jakarta, Rabu (5/12).
Kebijakan pengaturan lalu lintas dan pengaturan operasional kendaraan angkutan barang ini diberlakukan untuk menjaga ketersedian barang dan kelancaran pasokan barang konsumsi dan barang ekspor serta melihat data hasil evaluasi tahun lalu. Dari hasil evaluasi, cenderung tidak ada peningkatan jumlah pergerakan pada tanggal tertentu maka pada tanggal 23, 24, 26, 27, 30, dan 31 Desember tidak di berlakukan pembatasan angkutan barang pada periode Natal dan Tahun Baru ini.
Tak hanya itu, kata dia, pada 21-22 Desember berlaku satu arah pada jalan tol Jakarta-Cikampek, arah ke Cikampek; jalan tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi, arah ke Cileunyi; jalan nasional Pandaan-Malang, arah ke Malang; jalan nasional Probolinggo-Lumajang, arah ke Lumajang; dan jalan nasional Gilimanuk-Denpasar, arah ke Denpasar. Selain itu pembatasan operasional pada 25 Desember 2018 berlaku mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB pada ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek, arah ke Jakarta.
Untuk pembatasan operasional angkutan barang pada tanggal 28 Desember 2018 mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 29 Desember 2018 pada pukul 24.00 WIB berlaku pada ruas dua arah meliputi jalan tol Jakarta-Merak; jalan tol Prof. Soedyatmo; jalan tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR); jalan tol Bawen-Salatiga; jalan nasional Medan-Brastagi Tanah Karo; jalan nasional Tegal-Purwokerto; dan jalan nasional Mojokerto-Caruban.
Sementara pada ruas satu arah meliputi, jalan tol Jakarta-Cikampek, arah ke Cikampek; jalan tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi, arah ke Cileunyi; jalan nasional Pandaan-Malang, arah ke Malang; jalan nasional Probolinggo-Lumajang, arah ke Lumajang; dan jalan nasional Gilimanuk-Denpasar, arah Denpasar.
"Untuk pembatasan operasional angkutan barang juga berlaku pada tanggal 1 Januari 2019 mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB pada ruas jalan tol Jakarta-Cikampek, arah Jakarta dan jalan nasional Denpasar-Gilimanuk, arah ke Gilimanuk," kata Dirjen Budi.
Pembatasan kendaraan angkutan barang ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, ternak, pupuk, antaran pos dan uang, serta bahan makanan pokok.