Senin 10 Dec 2018 04:00 WIB

Kasus Penyelewengan Dana Desa Menurun

Kemendes bekerja sama dengan berbagai pihak terus mengawasi dana desa.

Red: Dwi Murdaningsih
Dana Desa
Dana Desa

EKBIS.CO, SAMARINDA -- Kasus penyelewengan dana desa (DD) secara nasional terjadi penurunan. Dari 1.000 kasus penyelewengan yang ditangani aparat penegak hukum pada 2017, turun menjadikan 826 kasus pada 2018.

"Pihak yang menangani kasus penyimpangan admnistrasi adalah Tim APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah," ujar Sekretaris Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kemendes PDTT, Hi Mukhlis, Ahad (9/12).

Jumlah desa di Indonesia 74 ribu, sehingga dengan jumlah kasus penyelewengan yang ditangani aparat sebanyak itu menurut dia tergolong kecil. Meski demikian, pihaknya akan terus melakukan berbagai langkah agar kasus penyelewengan bisa diminimalisir, bahkan diharapkan tidak terjadi lagi.

Ia menjelaskan turunnya kasus penyelewengan DD menjadi 826 kasus karena pihaknya terus melakukan berbagai langkah. Diantaranya bekerja sama dengan kepolisian dan KPK dalam pengawasan penggunaan DD, termasuk terus melakukan pelatihan guna menguatkan kapasitas kepala desa memanfaatkan DD.

Selaku kementerian yang secara teknis menangani dan mengelola DD, Kemendes membangun koordinasi dan komitmen dengan semua pihak, seperti pemprov, pemkab, aparat penegak hukum, bahkan dengan perguruan tinggi. Dalam kerja sama ini bahkan sudah ada nota kesepahaman yang dibuat.

Tujuannya untuk mengadvokasi kepala desa dan perangkat desa dalam menggunakan DD, sehingga kepala desa merasa nyaman dan tidak was-was dalam mengalokasikan anggaran pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desanya.

Mukhlis mengemukakan 60 persen kepala desa hanya menamatkan pendidikan setingkat SMA. Bahkan ada sekian persen tidak sampai menamatkan pendidikan formal. Ini yang tetap pihaknya upayakan sehingga penggunaan DD bisa optimal, berkualitas, efektif, dan efisien.

Di sisi lain, pihaknya juga mengupayakan standar pelaporan pertanggung jawaban keuangan di desa bisa lebih sederhana ketimbang saat ini dan terlalu rumit, agar dalam waktu setahun para kepala desa dan jajarannya tidak hanya berkutat pada pelaporan pertanggung jawaban.

"Selain laporan baik, serapan anggaran juga harus baik, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat juga bisa berjalan simultan. Kami sudah mengomunikasikan hal ini dengan Kemenkeu," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement