EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah akan segera mengekspor kepiting bertelur untuk mencukupi kebutuhan konsumsi masyarakat pada perayaan Imlek 2019. Kepala Balai KIPM Raden Gatot Perdana menyebutkan, meski pada hari biasa dilarang, namun penangkapan dan pengiriman kepiting bertelur boleh dilakukan dalam periode tiga bulan yang telah ditentukan.
Hal ini menurutnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2016. Berdasarkan peraturan tersebut, pengiriman kepiting bertelur boleh dilakukan pada rentang 15 Desember 2018 – 5 Februari 2019.
“Ini tahun ketiga pemberlakuan aturan tersebut. Tujuannya tidak lain untuk mencukupi permintaan konsumen di luar negeri yang menggemari makanan olahan kepiting saat Imlek tiba,” ujar Gatot, Ahad (6/1).
Namun kepiting bertelur yang diekspor tersebut tetap diwajibkan berukuran di atas 200 gram per ekor tanpa ada batasan jumlah yang dikirim. “Ini semata untuk konsumsi Imlek saja. Di luar itu sudah tidak boleh lagi,” kata dia.
Tak hanya kepiting, Gatot juga mengaku bahwa pihaknya tengah mengupayakan percepatan transaksi ekspor beragam produk perikanan Jawa Tengah (Jateng). Guna mewujudkannya, Balai KIPM Semarang menggandeng beberapa pihak terkait termasuk di antaranya Bea Cukai dan otoritas Pelabuhan Tanjung Emas.
“Dalam rangka bagaimana kita antisipasi kendala-kendala yang muncul setelah terbitnya Permenkeu Nomor 28 Tahun 2012, maka kami berupaya untuk bisa melakukan langkah-langkah preventif,” kata dia.
Menurut Gatot, berdasarkan data Januari – November 2018, daging rajungan (crab meet) paling banyak diekspor. Umumnya peminatnya dating dari Amerika Serikat, Jepang, Tiongkok, dan Malaysia.
“Di peringkat berikutnya ada ekspor udang, cumi, surimi, dan produk bahan baku yang diubah jadi olahan lainnya,” kata dia.