Senin 07 Jan 2019 05:47 WIB

Konsultasi Syariah: Apa Hukum Sindikasi Syariah?

Fatwa DSN MUI tentang pembiayaan sindikasi menjelaskan tiga rambu.

Red: Elba Damhuri
Oni Sahroni, Anggota DSN MUI
Foto: Dokpri
Oni Sahroni, Anggota DSN MUI

EKBIS.CO, Diasuh Oleh: Dr Oni Sahroni, Anggota Dewan Syariah Nasional MUI

Baca Juga

Assalamualaikum wr wb.

Ustaz, mohon dijelaskan tentang ketentuan fikih terkait dengan sindikasi syariah. Saya pernah membaca di media, beberapa proyek seperti jalan tol dan sejenisnya dibiayai oleh beberapa bank syariah dengan skema sindikasi syariah.

(Fajar - Bandung)

Waalaikumussalam wr wb.

Pembiayaan sindikasi syariah itu diperkenankan dengan skema mudharabah/syirkah/wakalah. Jika dilakukan antara lembaga keuangan syariah (LKS) dan lembaga keuangan konvensional (LKK), pencatatan dokumennya harus terpisah, dengan skema syariah.

Kesimpulan ini berdasarkan telaah terhadap Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI tentang sindikasi, standar internasional ekonomi tentang at-tamwil al-musrifah al-mujamma', dan kaidah-kaidah fikih muamalah.

Pembiayaan sindikasi LKS merupakan pembiayaan yang diberikan oleh dua atau lebih lembaga keuangan untuk membiayai suatu proyek dengan ketentuan dan dokumen yang sama serta diadministrasikan oleh agen yang sama. Pada umumnya, sindikasi dilakukan untuk membantu nasabah yang membutuhkan pembiayaan dalam jumlah besar.

Fatwa DSN MUI Nomor 91/DSN-MUI/IV/2014 tentang Pembiayaan Sindikasi (at-Tamwil al-Mashrifi al-Mujamma' menjelaskan tiga rambu.

Pertama, akad sesama peserta sindikasi dapat berupa: (a) akad mudharabah. Para peserta sebagai pihak yang menyertakan modal dan pihak leader (mudharib) hanya menyertakan modal dalam bentuk keterampilan usaha; (b) akad musyarakah. Peserta dan leader ikut berpartisipasi dalam pengumpulan modal dan di antara syarik ditunjuk sebagai leader. Leader berhak memperoleh penghasilan tambahan dengan akad tersendiri karena kedudukannya sebagai pengelola; (c) akad wakalah. Peserta sebagai muwakil dan leader berkedudukan sebagai wakil.

Kedua, jika dana dari peserta sindikasi diinvestasikan dengan skema mudharabah/musyarakah/wakalah, harus ada usaha/proyek yang dilakukan oleh pemanfaat dana (mudharib/amil/muwakkal ilaih). Maka, akad antara entitas sindikasi dengan nasabah dapat berupa: (a) akad jual beli; (b) akad sewa-menyewa atau IMBT; (c) akad kerja sama usaha yang semua pihaknya menyertakan modal usaha atau akad kerja sama usaha yang semua pihaknya menyertakan modal usaha dan modal entitas sindikasi dialihkan secara berangsur kepada nasabah lain; (d) akad kerja sama usaha pertanian.

Ketiga, dalam hal sindikasi dilakukan antara LKS dengan LKK, rekening yang terpisah harus digunakan dan perjanjian bersama dibuat. Kemudian, dokumen untuk LKS tersendiri dan dokumen khusus untuk LKK dibuat terpisah masing-masing.

Ketentuan tersebut berdasarkan beberapa alasan, di antaranya pendapat 'Atha, Thawus, dan Mujahid: "Waki' menjelaskan kepada kami, dari Hasan bin Shalih, dari Laits. Ia berkata, "'Atha, Thawus, dan Mujahid melarang kerja sama (antara Muslim) dengan orang Yahudi dan orang Nasrani, kecuali jika pihak syarik yang mengawasi (transaksi) beli dan jualnya." (Mushannaf Ibn Abi Syaibah, jilid IV, hlm. 269).

Sebagaimana penegasan standar AAOIFI, tidak ada larangan (secara syariah) mengenai pemberian pembiayaan perbankan secara sindikasi oleh LKS untuk sebagian porsi dari satu proyek, sementara porsi yang lain dibiayai oleh pihak lain seperti konvensional dengan syarat rekening dan lead manager antara kedua tipe pembiayaan tersebut dipisahkan, mengingat bahwa transaksi ribawi dilarang syariah dan tanggung jawab transaksi ribawi tersebut menjadi tanggaung jawab pihak yang melakukannya." (al-Ma'ayir al-Syar'iyyah, 24:5-5).

Semoga Allah SWT memudahkan dan memberkahi setiap ikhtiar dan usaha kita. Amin. Wallahualam.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement