EKBIS.CO, JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) siap mendukung pelaksanaan UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Hal tersebut dikatakan Staf Ahli Kemendes PDTT Bidang Pengembangan Wilayah, Conrad Hendarto, pada rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan sejumlah kementerian/lembaga di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (16/1).
"Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi siap mendukung undang-undang (UU No 18 tahun 2017 tentang PPMI) tersebut. Menurutnya, pemerintahan desa juga memiliki peran dalam rangka perlindungan buruh migran," ujarnya.
Ia mengatakan, Kemendes PDTT memiliki beberapa balai latihan di daerah yang dapat dimanfaatkan sebagai pusat pelatihan bagi calon pekerja migran Indonesia. Menurutnya, Kemendes PDTT dan Kementerian Ketenagakerjaan dapat bekerjasama untuk merealisasikan hal tersebut.
"Ada beberapa fasilitas Kementerian Desa di Kabupaten yang dapat dimanfaatkan. Pada waktu (pekerja migran Indonesia) kembali ke desa juga perlu ada pelatihan-pelatihan," ujarnya.
Selain migran, Conrad juga menyoroti keluarga migran yang ditinggalkan di desa. Menurutnya, keluarga migran yang ditinggalkan juga membutuhkan ragam pelatihan untuk membantunya memenuhi kebutuhan secara mandiri.
"Untuk keluarga yang ditinggalkan pekerja (migran) juga bagaimana agar bisa dilakukan pelatihan-pelatihan, agar bisa tetap mandiri dan bekerja di desa," ujarnya seperti dalam siaran pers.
Beberapa kementerian/lembaga yang turut hadir dalam rapat kerja tersebut di antaranya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Luar Negeri, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan BPJS Ketenagakerjaan.