EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah akan mengurangi kewajiban penyertaan Laporan Surveyor (LS) untuk mempermudah eksportir. Kebijakan ini merupakan strategi pemerintah untuk memperbaiki kondisi neraca perdagangan yang masih defisit.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, kewajiban penyertaan LS justru membebani dan memperlambat ekspor. "LS itu kan sebenarnya bagus, tapi kalau tidak diwajibkan oleh importirnya di sana, kenapa mesti disuruh. Sehingga kemudian perlu waktu sekian lama, perlu uang sekian banyak. Ya sudah tidak usah ada saja," kata Darmin di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Jumat (25/1).
Dia mengatakan, aturan yang mewajibkan eksportir menyertakan LS akan diubah. Rencananya, LS hanya diwajibkan untuk ekspor ke negara-negara yang mensyaratkan hal tersebut.
Contohnya, kata mantan Gubernur BI, ekspor ke AS dalam skema Generalized System of Preferences (GSP) tetap membutuhkan LS. Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait hal tersebut.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menargetkan revisi aturan tersebut akan selesai pekan depan. Selain itu, kemudahan ekspor juga ditingkatkan melalui kebijakan Delivery Order (DO) secara daring. Dengan kebijakan tersebut, prosedur pengiriman barang bisa dipercepat.
Lebih lanjut Darmin mengatakan, saat ini truk tidak bisa masuk ke pelabuhan jika belum melengkapi berkas pengiriman. Padahal, ungkapnya, ketika truk tersebut tiba di pelabuhan akan tetap diminta untuk mengurus berkas.
Darmin meyakini dengan adanya perbaikan prosedur tersebut, pengusaha bisa melakukan pengiriman dua kali lebih banyak dalam sehari. "Jadi keputusannya kita kasih masuk saja. Nanti dia menunggu sambil ngurus, yang penting saat barangnya naik ke kapal semua prosedur sudah selesai," tuturnya.