EKBIS.CO, JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) segera membentuk holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan. Rencana yang sudah diumumkan sejak November 2018 itu, pada akhirnya pekan ini peraturan pemerintah (PP) holding tersebut diprediksi akan terbit.
“Jumat ini keluar (PP untuk holding Perumahan dan Pengembangan Kawasan),” kata Deputi Bidang Rekstrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro di Gedung Wijaya Karya (Wika), Senin (28/1).
Sebelumnya, Kementerian BUMN menargetkan holding tersebut dapat dibentuk pada akhir 2018. Hanya saja, perkiraan tersebut meleset karena masih menunggu proses PP dan ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Aloy menuturkan persetujuan PP tersebut melibatkan banyak pihak. “Di dalam (kementerian terkait) masih berjalan. Minggu lalu sudah dari Kementerian Hukum dan HAM lalu ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Semua berpusat ke Kemenkeu dulu. Selanjunya ke Sekretariat Negara lalu akhirnya baru baik ke presiden,” jelas Aloy.
Untuk itu, meski kemarin (28/1) PT Wijaya Karya (Wika) (Persero) sudah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk melepas status perseronya hal itu belum langsung berlaku meski sudah sah. Aloy menegaskan status perseronya baru akan berlaku setelah PP yang diprediksi keluar pada Jumat (1/2) dan penandatanganan akta imbreng.
Aloy mengakui dibandingkan anggota holding Perumahan dan Pengembangan Kawasan lainnya, Wika sudah lebih cepat memproses pelepasan status perseronya. Menurutnya, Wika sudah merencanakan 45 hari lalu melakukan registrasi dan proses lainnya.
Untuk selanjutnya, Aloy memastikan selain Perumahan dan Pengembangan Kawasan juga ada holding lainnya yaitu Infrastruktur. “Seperti kata Bu Menteri (Rini Soemarno), holding ini Insya Allah direncanakan pertengahan Februari 2019. Rencananya kita dua-duanya (Perumahan dan Pengembangan Kawasan serta Infrastruktur),” tutur Aloy.