EKBIS.CO, REJANG LEBONG -- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan dana desa di daerah itu tahun ini belum bisa disalurkan. Sebab 122 desa setempat baru menyusun APBDes 2019.
"Dana desa tahun ini belum berproses karena masing-masing desa masih menyusun R-APBDes tahun 2019. Ini merupakan salah satu syarat untuk penyaluran dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD)," ujar Kabid Kelembagaan Masyarakat Sosial Budaya dan Pemerintahan Desa Dinas PMD Rejang Lebong, Bobby Harpa Santana, di Rejang Lebong, Bengkulu, Sabtu (23/2).
Sedangkan untuk penyaluran dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke RKUD, kata dia, saat ini masih dalam proses dan diperkirakan dalam waktu dekat selesai dengan menyerahkan persyaratan peraturan daerah (Perda) atau peraturan bupati (Perbup) tentang APBD Rejang Lebong 2019.
Selain itu, tambah dia, syarat lainnya ialah Perbup tata cara perhitungan dan penetapan maupun proses penyaluran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2019. Jika semuanya sudah ada maka dalam waktu seminggu oleh KPPN dananya sudah bisa ditransfer dari RKUN ke RKUD.
"Untuk saat ini penyaluran masih nol persen, karena syarat untuk penyaluran dari RKUD ke RKD syaratnya harus ada APBDes. Diperkirakan Dana Desa ini baru sudah bisa diserap pada awal Maret mendatang," kata dia.
Sementara itu, besaran dana desa yang akan diterima Kabupaten Rejang Lebong pada tahun ini mencapai Rp 110 miliar, sedangkan ADD yang berasal dari APBD Rejang Lebong 2019 Rp 63 miliar, dengan jumlah terbesar yang akan diterima oleh desa Rp 1,345 miliar, dan desa penerima terkecil sebesar Rp 740,9 juta.
Jumlah dana desa yang diterima Rejang Lebong itu sendiri, kata Bobby, mengalami penambahan sebesar Rp 12,5 miliar dari tahun sebelumnya sebesar Rp 97,5 miliar. Selain itu hal yang sama juga terjadi ADD yang bersumber dari APBD Rejang Lebong dari Rp 61,072 miliar menjadi Rp 63,798 miliar.