EKBIS.CO, JAKARTA –-- Program dana alokasi khusus (DAK) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pada 2019 sebesar Rp 540 miliar. Anggaran tersebut dialokasikan untuk 109 kabupaten dan kota dalam upaya penumbuhan wirausaha industri baru dan industri kecil menengah (IKM). Di samping itu, pemerintah juga memfasilitasi lebih banyak program kredit usaha rakyat (KUR).
Berdasarkan data Kemenperin, program DAK fisik revitalisasi sentra IKM telah berjalan sejak 2016 dengan pagu alokasi anggaran sebesar Rp 166,3 miliar untuk 149 kabupaten dan kota, alokasi DAK 2017 mencapai Rp 161,5 miliar untuk 113 kabupaten dan kota, sementara 2018 menjadi Rp 173,7 miliar untuk kabupaten dan kota.
“Jadi selain mengandalkan dana dekonsentrasi, pemerintah daerah juga diarahkan untuk mulai menggunakan DAK,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih, di Jakarta, dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (26/2).
Menurutnya, tantangan yang kerap dihadapi pemerintah daerah dalam pengembangan IKM terletak pada akses pembiayaan, kompetensi sumber daya manusia (SDM), dan ketersediaan bahan baku. Oleh karena itu, katanya, pemerintah telah menggagas program vokasi untuk menyiapkan SDM yang kompeten dalam mengakses teknologi.
Terkait pembiayaan, pemerintah akan memfasilitasi lebih banyak program KUR bagi IKM. Selain itu, kata dia, edukasi teknologi pembayaran juga akan diberikan kepada pelaku IKM seiring dengan semakin banyaknya platform pembiayaan nontunai atau digitalisasi pembayaran.
“Kami juga ada program link and match antara pelaku IKM dan industri skala besar yang sesuai dengan peta jalan Making Indonesia 4.0,” katanya.
Perlu diketahui, IKM merupakan sektor mayoritas dari populasi industri di Indonesia yang selama ini menjadk tulang punggung perekonomian nasional. Jumlah IKM kini telah melampaui 4,4 juta unit dan menyerap tenaga kerja lebih dari 10,1 juta orang.