Rabu 20 Mar 2019 22:46 WIB

Bank Muamalat Ajak Warga Mataram Investasi Sukuk

Sukuk SR-011 ditawarkan dengan harga lebih terjangkau.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Dwi Murdaningsih
Sukuk (ilustrasi).
Foto: alhudacibe.com
Sukuk (ilustrasi).

EKBIS.CO, MATARAM -- PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. kembali mendapat kepercayaan dari pemerintah untuk memasarkan produk investasi berbasis syariah Sukuk Ritel SR-011 tahun ini. Bank Muamalat menargetkan penjualan sukuk naik 50 persen.

Sejalan dengan hal tersebut Bank Muamalat menggelar Investor Gathering Sukuk Ritel 011 dengan mengundang nasabah yang ada di Mataram, Nusa Tenggara Barat dan sekitarnya.

Baca Juga

Kegiatan yang digelar pekan lalu ini dirangkaikan dengan talkshow yang membahas mengenai peran sukuk ritel dalam pembangunan infrastruktur tahun 2019. Chief Executive Officer Bank Muamalat Achmad K. Permana mengatakan, lewat penjualan sukuk ritel Bank Muamalat ingin mengajak masyarakat untuk berinvestasi secara syariah sekaligus ikut membangun negara.

Hal tersebut juga sejalan dengan gerakan #AyoHijrah yang dikampanyekan Bank Muamalat. Selain itu, sukuk seri SR-011 juga ditawarkan dengan harga lebih terjangkau sehingga masyarakat yang ingin memulai berinvestasi dapat langsung berpartisipasi.

"Kami menargetkan penjualan sukuk tahun ini naik 50 persen dari tahun sebelumnya," kata Permana, dalam siaran pers yang diterima Republika, Kamis (20/3).

Penjualan sukuk negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008. Sejak pertama kali diperkenalkan sukuk telah menjadi instrumen keuangan syariah yang banyak diminati masyarakat. Sukuk merupakan sumber pembiayaan APBN yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek pemerintah di bidang infrastruktur seperti jalan tol, jembatan, pelabuhan dan lain-lain.

Keuntungan bagi nasabah yang berinvestasi di sukuk ini adalah akan mendapatkan imbalan tetap sebesar 8,05 persen per tahun dengan tenor selama tiga tahun. Jika dibandingkan dengan deposito, instrumen ini memiliki imbal hasil yang lebih tingggi. Masa penawaran berlangsung sejak tanggal 1 Maret 2019 sampai 21 Maret 2019. Sedangkan tanggal jatuh tempo adalah 10 Maret 2022.

Nominal pemesanan minimum SR-011 sebesar Rp 1 juta dan kelipatannya dengan maksimum pembelian Rp 3 miliar. Sukuk Ritel ini tanpa warkat dan dapat diperdagangkan di pasar sekunder setelah dua periode imbalan yaitu pada tanggal 11 Juni 2019. Tanggal pembayaran imbalan dilakukan setiap tanggal 10 setiap bulannya dan imbalan pertama akan didistribusikan pada tanggal 10 Mei 2019.

SR-011 ditawarkan dengan akad Ijarah Asset To Be Leased sesuai dengan fatwa DSN-MUI No. 75 tahun 2010. Adapun underlying asset instrumen ini adalah proyek APBN 2019 dan barang milik negara berupa tanah dan bangunan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement