EKBIS.CO, JAKARTA -- Kalangan pengamat mengapresiasi atas meningkatnya pemahaman konsumen terhadap hak dalam pembelian barang maupun jasa. Hal tersebut terlihat dari membaiknya Indeks Keberdayaan Konsumen dari paham menjadi mampu.
Pengamat ekonomi Universitas Sam Ratulangi Agus Toni Poputra menjelaskan, membaiknya tingkat pemahaman konsumen ini dapat berdampak pada peningkatan kualitas maupun daya saing produk karena barang maupun jasa yang tidak bermutu akan tersingkir. "Indeks Keberdayaan Konsumen ini secara tidak langsung membuat daya beli masyarakat juga meningkat, jadi bagus kalau meningkat," kata dia, kemarin.
Agus menilai upaya pemerintah memperbaiki Indeks Keberdayaan Konsumen sudah memadai seperti adanya tertib ukur untuk timbangan di pasar serta membentuk Badan Perlindungan Konsumen Nasional agar penyimpangan transaksi dapat segera dilaporkan.
"Ke depan memang harus diperluas, karena seperti tertib ukur kalau tidak salah baru di satu provinsi satu kota besar. Kementerian Perdagangan mungkin bisa melatih SDM-SDM di daerah supaya bisa lebih paham aturan," ujarnya.
Secara keseluruhan, ia menambahkan, regulasi saat ini sudah memadai untuk pemenuhan hak-hak konsumen. Namun, dibutuhkan implementasi yang lebih tegas agar seluruh pihak terkait dapat memenuhi peraturan yang sudah disepakati.
Dalam kesempatan terpisah, Ekonom dari Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Ahmad Heri Firdaus mengatakan peningkatan pemahaman konsumen dapat membuat masyarakat semakin bijak dalam memilih barang maupun jasa.
"Konsumen semakin pintar dalam memilih, dalam membeli, dalam mengonsumsi, ini bisa jadi alat kontrol untuk produsen. Ini juga bisa meningkatkan pelayanan maupun perbaikan kualitas produk yang ditawarkan oleh produsen dan pedagang," ujarnya.
Ia mengharapkan konsumen di Indonesia dapat semakin cerdas, teliti, kritis dan mampu memperjuangkan hak dalam menghadapi produsen yang curang dengan memahami informasi secara menyeluruh mengenai produk yang akan dibeli.
Upaya itu, tambah Ahmad, juga harus didorong dengan peningkatan pelayanan dalam saluran pengaduan yang telah dibuka oleh pemerintah, karena tindak lanjut pengaduan yang lama dapat membuat masyarakat enggan untuk melapor.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono mengatakan, berbagai langkah terus dilakukan untuk mendorong peningkatan kecerdasan pelanggan, karena konsumen di Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara tetangga yang lebih kritis dan berdaya.
"Kita terus mensosialisasikan UU Perlindungan Konsumen. Kita juga mendorong agar konsumen lebih cerdas melihat ketentuan, seperti produk apakah sesuai dengan SNI, kewajiban melengkapi buku manual dan garansi," katanya.
Selama ini, Kementerian Perdagangan juga telah melakukan penegakan hukum atas pelanggaran dari hasil pengawasan dengan jumlah tercatat sebanyak 459 penindakan pada 2018 atau meningkat sebesar 33,4 persen dari periode 2017.
Jenis penindakan yang diberikan berupa sanksi administratif seperti pemberian teguran, rekomendasi pencabutan PI/API, rekomendasi pemblokiran akses kepabeanan, rekomendasi pencabutan izin usaha, kemudian penarikan dari peredaran, pengamanan dan pemusnahan barang, serta proses sanksi pidana.