Jumat 29 Mar 2019 14:11 WIB

Asosiasi Peternak: Suplai Bibit Ayam Berlebih

Jumlah bibit ayam saat ini berkisar 62-65 juta per minggu

Rep: Imas Damayanti/ Red: Nidia Zuraya
DOC atau bibit anak ayam (ilustrasi)
Foto: Wikipedia
DOC atau bibit anak ayam (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA – Anggota Perhimpunan Peternak Unggas Nusantara (PPUN) Guntur Rotua mengatakan, suplai bibit anak ayam atau day old chicken (DOC) berdasarkan kandang terpasang sesuai dengan kebutuhan kandang terpasang. Kendati demikian, kata dia, kapasitas kandang yang ada saat ini melebihi suplai dengan kebutuhan ayam di pasaran.

“DOC sekarang itu sekitar 62-65 jutaan per minggu, nah kita (DOC di tingkat peternak) di atas itu. Artinya, sebenarnya suplai DOC terhadap kebutuhan itu over,” kata Guntur saat dihubungi Republika, Jumat (29/3).

Baca Juga

Terlebih, kapasitas kandang terpasang semakin bertambah seiring dengan pembangunan kandang tertutup yang terus dilakukan. Jika mengacu pada kapasitas kandang terpasang itu, kata dia, Kementerian Pertanian (Kementan) dapat saja mengklaim suplai DOC sesuai dengan kebutuhan. Namun dia menilai, harus dibedakan terlebih dahulu suplai terhadap kebutuhan yang seperti apa.

Sementara itu Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan I Ketut Diarmita meminta kepada semua pihak untuk melakukan verifikasi dan konfirmasi data DOC untuk mengindari kesimpangsiuran. Dia mengklaim data Kementan berdasarkan populasi grant parent stock (GPS), parent stock (PS), final stock, dan DOC diperoleh dari semua pembibit ayam ras di seluruh dunia melalui surat elektronik yang masuk.

Menurutnya, laporan tersebut diperoleh dari jumlah produksi DOC FS tahun 2018 yang mencapai 3.137.707.479 ekor per tahun atau setara dengan daging ayam sebanyak 3.361.638 ton per tahun. Dari perhitungan tersebut, kata dia, rata-rata produksi per bulan sebanyak 261.475.623 ekor sedangkan untuk produksi DOC FS pada Januari 2019 sebanyak 268.004.654 ekor per bulan.

Dia menjelaskan, pengaturan keseimbangan suplai dan kebutuhan daging ayam ras akan dilakukan untuk memberikan perlindungan terhadap peternak mandiri, koperasi, serta konsumen sehingga mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif dan berkeadilan.

“Jadi, penambahan atau pengurangan produksi ayam ras bisa dilakukan kalau terjadi ketidakseimbangan supply-demand,” katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement