Rabu 03 Apr 2019 17:22 WIB

Wakaf Saham Jadi Magnet Baru Investor

Wakaf saham menjadi salah satu instrumen memperdalam pasar modal syariah.

Rep: Novita Intan/ Red: Budi Raharjo
Wakaf Saham. Pegawai beraktivitas di depan monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. (ilustrasi)
Foto: Antara/Putra Haryo Kurniawan
Wakaf Saham. Pegawai beraktivitas di depan monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) akan meluncurkan instrumen keuangan syariah berupa wakaf saham. Mekanisme wakaf ini mirip seperti mewakafkan harta lainnya, namun harta yang diwakafkan berbentuk saham.

Menurut Ekonom Syariah Bazari Azhar Azizi wakaf saham menjadi salah satu instrumen yang dapat memperdalam pasar modal syariah. Bahkan, dapat menjadi salah satu magnet bagi investor saham dan emiten yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES).

“Adanya wakaf saham membuat para investor dapat melakukan dua hal sekaligus, yakni berinvestasi dan kegiatan sosial,” ujarnya ketika dihubungi Republika, Rabu (3/4).

Bazari menyakini  para investor dapat tertarik dengan kemunculan skema produk wakaf saham. Jika dilihat dari trennya, minat investor juga cenderung tinggi menanamkan modalnya pada saham syariah. “Trennya lebih kepada semakin tinggi minat investor di pasar modal akan investasi yang sifatnya dapat memberikan dampak sosial,” ungkapnya.

Dia menambahkan pendalaman pasar oleh wakaf saham terjadi dengan memperbanyak dan menggaet investor yang ingin berinvestasi sekaligus beramal. “Dengan adanya wakaf saham, dapat mengakomodir minar dari investor yang memang ingin berinvestasi sekaligus turut andil dalam kegiatan sosial,” ucapnya.

Namun, Bazari mengungkapkan saat ini ada dua kendala dalam mensosialisasikan produk wakaf saham. Pertama, pada aspek sosialisasi dan inklusi mengingat wakaf saham merupakan skema baru yang diterapkan pada pasar modal syariah.

“Diperlukan waktu dan effort bagi pelaku industri untuk memahamkan investor existing serta investor potensial untuk nantinya ikut turut serta melakukan kegiatan wakaf saham,” jelas dia.

Kendala kedua, lanjut Bazari, terkait kesiapan dari lembaga yang mengelola wakaf berupa saham tersebut atau disebut Nazhir. Hal ini dikarenakan selama ini Nazhir masih fokus pada wakaf yang sifatnya aset berwujud dan fisik, serta uang.

“Sedangkan wakaf berupa saham perlu adanya pembekalan pemahaman kepada lembaga Nazhir serta personilnya agar nantinya dapat mengoptimalkan layanan wakaf saham serta pengelolaannya, mengingat objek wakafnya agak berbeda dengan aset wakaf fisik,” ungkapnya.

Sebelumnya Direktur Pengembangan BEI, Hasan Fawzi, wakaf saham rencananya diluncurkan April mendatang. “Insha Allah ya, ini mudah-mudahan terlaksana dalam waktu dekat, jadi paling lama April (2019) kita akan lakukan peluncurannya," kata Hasan saat ditemui di acara Bincang Sore: Saatnya Hijrah ke Saham Syariah, Senin (18/3).

Calon wakif nantinya bisa mewakafkan saham melalui mitra yang sudah terdaftar di Anggota Bursa penyedia layanan Sharia Online Trading System (AB-SOTS). Dalam hal ini, AB-SOTS berperan sebagai penyedia layanan wakaf.

Dari 13 AB-SOTS, menurut Hasan, baru ada sekitar enam AB-SOTS yang menjadi mitra. Namun, Hasan belum bisa memberikan keterangan siapa saja anggota bursa yang menjadi mitra tersebut.

Dalam pengelolaannya, BEI akan bekerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Akan ada juga MoU untuk mengikat BEI, BWI dan AB-SOTS untuk memastikan tidak ada kepentingan para wakif yang terabaikan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement