Ahad 28 Apr 2019 10:02 WIB

Tenaga Harian Lepas Penyuluh Pertanian akan Punya NIP

Tenaga harian lepas yang telah lulus sebagai ASN akan menerima Nomor Induk PPPK

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Penyuluh pertanian memperlihatkan padi unggulan hasil panen dari bibit inpari 30 di sawah Indrapuri, Aceh Besar, Aceh, Sabtu (30/3/2019).
Foto: ANTARA FOTO
Penyuluh pertanian memperlihatkan padi unggulan hasil panen dari bibit inpari 30 di sawah Indrapuri, Aceh Besar, Aceh, Sabtu (30/3/2019).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Pengadaan dan Kepangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Ibtri Rejeki menyatakan tenaga harian lepas yang telah lulus sebagai Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) Penyuluh Pertanian akan mempunyai Nomor Induk PPPK. Ibtri mengungkapkan bahwa ASN PPPK Penyuluh Pertanian yang telah dinyatakan lulus dan diterima, maka tahapan selanjutnya adalah mereka berhak memperoleh NI PPK dan ada 6 (enam) tahapan untuk mendapatkan NI PPPK.

Enam tahapan tersebut diantaranya adalah (1) Pemanggilan, (2) Persyaratan Administrasi, (3) Pemeriksaan Kelengkapan, (4) Penyampaian Usul Penetapan Nomor Induk PPPK, (5) Penetapan Nomor Induk PPPK, dan (6) Keputusan Penetapan Nomor Induk PPPK. 

Baca Juga

"Batas waktu yang akan diberikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melengkapi persyaratan bagi PPPK hanya 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan dan apabila terdapat faktor letak geografis, ditambah 10 hari kerja," tutur dia berdasarkan rilis yang diterima Republika.co.id.

Ibtri juga mengungkapkan apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak dapat memenuhi atau tidak dapat melengkapi berkas, maka peserta seleksi yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat.

 NI PPPK yang akan diberikan oleh Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN paling lama adalah 25 hari setelah diterimanya usul penetapan NI PPPK dan sebanyak 16 digit angka. 

"Selain itu ASN PPPK Penyuluh Pertanian juga akan diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang membedakannya hanya ASN PPPK Penyuluh Pertanian “tidak menerima pensiun” saja," ujar Ibtri.

Untuk percepatan proses penetapan NI PPPK, maka langkah-langkah yang akan dilakukan oleh BKN adalah dengan bersurat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah untuk segera menyampaikan usul penetapan NI PPPK dan Kepala BKN akan menetapkan batas waktu penyampaian usul penetapan NI PPPK. Untuk itu Ibtri, memohon kepada peserta yang hadir agar segera memproses langkah-langkah selanjutnya setelah sampai di daerahnya masing-masing.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement