Sabtu 04 May 2019 16:31 WIB

Laba Usaha Industri Gadai Capai Rp 792 Miliar

Usaha gadai per Maret meningkat satu persen menjadi Rp 30,3 triliun.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolanda
Pegadaian (ilustrasi).
Foto: Antara
Pegadaian (ilustrasi).

EKBIS.CO,  BANDUNG -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat laba industri gadai sebesar Rp792 miliar pada Maret 2019. Angka ini meningkat 9,69 persen dibandingkan periode sama 2018.

Direktur Pengawasan Lembaga Keuangan Khusus OJK Supriyono mengatakan saat ini terdapat 96 pelaku usaha gadai di Indonesia. Jika dirinci, sebanyak 72 pelaku usaha gadai sudah terdaftar dan sebanyak 24 usaha gadai sudah berizin.

Baca Juga

“Persebarannya ada 77 pelaku gadai berada di Jawa, sebanyak 14 ada di Sumatera, dua pelaku gadai berada di Kalimantan, dua pelaku gadai di NTT dan satu pelaku gadai di Sulawesi,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (4/5).

Semantara kegiatan usaha gadai per Maret 2019 mencapai Rp 30,3 triliun atau meningkat 1,41 persen dibandingkan periode sama tahun lalu. Kegiatan usaha fidusia sebesar Rp 5,09 triliun atau naik 59,89 persen dibandingkan Maret 2018. Kegiatan usaha lainnya turun 95,42 persen dibandingkan periode sama tahun lalu.

Kegiatan usaha syariah mencapai Rp 8,02 triliun atau meningkat 43,46 persen dibandingkan dengan Maret. Penyaluran pinjaman Pegadaian menjadi penyusun terbesar industri pegadaian yaitu untuk gadai 99,25 persen atau Rp 30,16 triliun, fidusia 99,03 persen atau Rp 5,04 triliun, lainnya sebesar 56,48 persen Rp 0,006 triliun, syariah sebesar 100 persen Rp 8 triliun.

“Laba PT Pegadaian (Persero) menjadi pembentuk laba terbesar industri gadai yaitu sebesar Rp 0,79 triliun, sedangkan perusahaan pegadaian swasta diketahui masih merugi yaitu sebesar Rp 0,006 triliun," ucapnya.

Adapun total aset industri gadai mencapai Rp 55,7 triliun hingga Maret 2019 atau meningkat sebanyak 10,05 persen dibandingkan dengan posisi Maret 2018. Sedangkan total liabilitas meningkat sebanyak 9,91 persen di Maret 2019 dibandingkan Maret 2018. 

Total ekuitas mencapai Rp 20,986 triliun atau meningkat sebanyak 10,16 persen dibandingkan dengan Maret 2018. ALE Pegadaian menjadi penyusun ALE terbesar industri gadai yaitu untuk aset 99,39 persen atau Rp 55,4 triliun, liabilitas sebesar 99,3 persen atau Rp 34,5 triliun dan ekuitas sebesar 99,66 persen atau Rp 20,9 triliun. 

Ke depan, OJK terus berupaya mendorong percepatan pendaftaran industri gadai. Di antara yang dilakukan adalah sosialisasi kepada pelaku usaha pegadaian sebanyak sembilan kali di Jakarta, Semarang, Yogyakarta, Surabaya dan Medan. 

Kemudian, pemuatan daftar perusahaan pegadaian yang terdaftar dan yang telah mendapat izin usaha di website OJK. “Kami melakukan strategi kehumasan antara lain penyebaran brosur kepada pelaku usaha pegadaian swasta, media briefing, pembuatan infografis untuk media cetak dan media sosial, dan siaran radio. Kemudian, mengundang pelaku usaha pergadaian swasta agar segera melakukan pendaftaran atau perizinan," ungkapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement