EKBIS.CO, JAKARTA -- Truk kontainer ekspor impor akan bebas lalu lalang saat masa arus mudik dan balik 2019. Truk-truk tersebut nantinya bebas lalu-lalang tanpa terkena aturan pembatasan kendaraan asal memasang stiker khusus dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Korlantas Polri.
Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani mengatakan, tahun lalu stiker bebas lalu-lalang saat arus mudik dan balik bagi truk-truk kontainer ekspor-impor diperoleh pengeluarannya dari asosiasi dan organisasi angkutan darat (Organda). Kini, stiker dapat diperoleh dari dua instansi pemerintah secara gratis.
“Kami (Kemenhub) keluarkan stikernya, dan ini ada QR code (quick response code),” kata Yani kepada wartawan, di Kantor Kemenhub, Senin (6/5).
Dia menjelaskan, stiker tersebut wajib dipasang pada saat pembatasan kendaraan angkutan barang yang berlangsung pada 31 Mei, 1 Juni, dan 2 Juni 2019. Apabila stiker tersebut tidak dipasang sebagaimana ketentuan, kata dia, pemerintah akan memberikan sanksi berupa penindakan di tempat seperti dikeluarkan dari tol, maupun sanksi tilang.
Adapun ketentuan yang tertera dalam QR code tersebut berisi tentang identitas truk kontainer yang melintas. Identitas itu di antaranya pelat nomor kendaraan, nomor rangka, hingga identitas truk secara tipe.
Yani melanjutkan, penerapan penggunaan stiker khusus tersebut bertujuan untuk mempermudah petugas dalam melakukan pengawasan serta membedakan yang mana angkutan barang ekspor impor dan yang bukan.
“Jadi stiker ini wajib dipasang oleh seluruh truk kontainer ekspor-impor,” kata dia.