Senin 17 Jun 2019 17:42 WIB

Menteri PUPR: Juli 2019 Kesepakatan Tol Yogya-Solo

Dari tiga tol yang direncanakan di DIY, baru ruas Bawen-Yogyakarta yang disepakati.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Friska Yolanda
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6/2019).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6/2019).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyebutkan bahwa kesepakatan tentang pembangunan jalan tol Yogyakarta-Solo akan diteken Juli 2019 nanti. Basuki mengungkapkan, dirinya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta dan dihasilkan respons positif dari pemda setempat. Padahal kabar terakhir menyebutkan bahwa Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X belum sepenuhnya menyepakati pembangunan jalan tol yang melintasi wilayahnya.

"Yang jelas Yogya-Solo saya sudah telepon Sekda sudah oke. Jadi mudah-mudahan Juli ini Solo-Yogya dua ruas yakni Solo-Prambanan dan Prambanan-Yogya sudah ada kesepakatan," kata Basuki di Istana Negara, Senin (17/6).

Baca Juga

Basuki menambahkan, pihaknya akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI yang membidangi pembangunan infrastruktur. Ditargetkan, setelah disepakati pembangunan jalan tol yang melintasi DIY, segera dilakukan tender untuk proyek tol Bawen-Yogyakarta.

Beberapa waktu lalu, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Gatot Saptadi juga membenarkan bahwa Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X belum menyepakati rencana pembangunan jalan tol Yogyakarta. Gubernur beralasan, pembangunan jalan tol dikhawatirkan menutup akses ekonomi bagi masyarakat setempat.

Pemprov DIY mencatat, dari tiga ruas jalan tol yang direncanakan di DIY, baru ruas Bawen-Yogyakarta yang disepakati. Ruas ini akan dibangun dengan panjang sekitar 10 sampai 15 kilometer di Yogyakarta. Sedangkan, ruas tol Yogyakarta-Solo dan ruas jalan tol Yogyakarta-Cilacap belum dipastikan.

Gatot menjelaskan, ruas tol Yogyakarta-Solo jika melewati wilayah Prambanan tentunya jangan melintas di atas situs Prambanan. Berdasarkan aturan, sekitar 500 meter dari bangunan bersejarah harus bebas jalan tol.

"Situs tersebut juga destinasi wisata sehingga tentunya desain tol memperhitungkan untuk bisa turun ke Prambanan, simpul-simpul untuk turun naik dan sebagainya, pintu masuk, pintu keluar dan sebagainya," katanya.

Dia mengatakan ruas tol Yogyakarta-Cilacap belum pasti. Karena, selain ada bandara internasional diKabupaten Kulon Progo, Gubernur DIY juga ingin agar jalur jalan lintas selatan (JJLS) di selatan DIY difungsikan secara optimal.

"Gubernur menghendaki JJLS difungsikan, kemudian jalan nasional difungsikan. Artinya jangan sampai begitu ada jalan tol yang melintas di atas dua jalan tersebut jalan yang ada sekarang tidak optimal, kita masih diskusikan," ujar Gatot. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement