EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah meminta maskapai dapat memindahkan dan membuka rute penerbangan di Bandara Kertajati. Pemindahan dilakukan paling lambat pada 1 Juli 2019.
Menanggapi pemindahan tersebut, PT Air Asia Indonesia Tbk menilai Bandara Kertajati telah memenuhi standar bandara pada umumnya untuk bisa digunakan, mulai dari terminal hingga wilayah lepas landas. Direktur Utama Air Asia Indonesia Dendy Kurniawan mengatakan Bandara Kertajati belum memaksimalkan akses transportasi ke bandara.
Menurutnya jarak tempuh dari Bandung ke Kertajati cukup jauh mencapai 2,5 jam. Apalagi belum terhubungnya akses jalan tol antara Bandung dan Majalengka.
“Jadi kalau menggunakan jalan biasanya 2 jam 30 menit kalau tidak macet. Tentunya ini akan jadi pekerjaan rumah bagi orang yang ingin pergi dari atau ke Bandung, tentunya penumpang punya opsi lain. Kalau 2,5 jam kenapa tidak lewat Jakarta saja, ini masukan real yang kami dapatkan dari penumpang,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/6).
Menurut Dendy penumpang lebih tertarik menggunakan moda transportasi kereta karena minim kendala kemacetan. Untuk itu, pihaknya berharap akses transportasi lain turut mendukung perjalanan menuju Bandara Kertajati.
“Stakeholder lain harus dipikirkan mengembangkan infrastruktur Kertajati secara non-airport, hotel, resto, hiburan di luar transportasi umum. Kami siap support pemerintah mengembangkan Kertajati, kalau harus pindah (maskapai) kami akan pindah,” ucapnya.
Guna mendukung rencana pemerintah meramaikan Bandara Kertajati, maka pemindahan maskapai akan dilakukan pada 30 Juni 2019 untuk rute penerbangan Bandung-Denpasar dari Bandara Husein Sastanegara di Bandung ke Bandara Kertajati.
“Untuk Kertajati memang ada yang baru, ada yang tidak (rute penerbangan). Kalau yang pindah adalah Bandung Denpasar karena selama ini dari Bandara Husein,” jelasnya.
Selain memindahkan rute lama, Air Asia juga akan membuka rute baru yakni Surabaya Kertajati. Namun, Dendy belum dapat menyebutkan peluncuran rute baru tersebut lantara masih dalam proses.