EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini sudah memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan Nomo 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kendaraan Sewa Khusus sejak 18 Juni 2019. Dengan berlakunya aturan tersebut, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi meminta aplikator atau penyedia jasa taksi daring menghentikan pendaftaran pengemudi taksi daring terlebih dahulu.
Sebab, hal tersebut diatur dalam pasal 9 Peratura Menteri Perhubungan Nomor 118. Dalam aturan tersebut menyebutkan Kemenhub mengatur rencana kebutuhan taksi daring di suatu kabupaten dan provinsi.
"Yang sudah ada berarti mereka (pengemudi taksi daring) sudah merasa nyaman, tapi dengan catatan jangan menerima pendaftaran baru lagi," kata Budi di gedung Kemenhub, Selasa (26/7).
Terlebih, Budi mengatakan sebelumnya sudah ada pengemudi taksi daring yang keluar sehingga membuat jumlahnya berkurang. Setelah terdapat pengurangan jumlah pengemudi taksi daring, Budi mengharapka untuk selanjutnya tidak ada penambahan terlebih dahulu.
Budi memastikan, Kemenhub pada dasarnya menginginkan kuota taksi daring sesuai dengan regulasi yang sudah ada. "Jadi yang sudah terdaftar untuk taksi, itu sebagai kuota awal. Jadi harapan saya bahwa yang sudah ada itu kan semacam ekosistem yang bagus," jelas Budi.
Dia memastikan mengenai penghentian pendaftaran pengemudi taksi daring sudah dikomunikasikan dengan aplikator. Budi menegaskan, aplikator sudah melihat sendiri pendapatan pengemudi taksi daring sudah berkurang yang berarti tidak boleh ada penambahan lagi.
"Jadi mereka (penyedia jasa taksi daring) juga menjaga stabilitasi, harmonisasi dari ini," tutur Budi.
Budi yakin kuota pengemudi taksi daring saat ini masih cukup. Terlebih menurutnya, di Jakarta terdapat kuota taksi daring sebanyak 36 ribu dan yang baru mendaftar hanya 18 ribu pengemudi.
Untuk itu Budi meminta pendaftaran dihentikan terlebih dahulu agar semua pengemudi taksi daring yang ada terdaftar dan memunuhi kuota tersebut.