Kamis 04 Jul 2019 17:45 WIB

Kementan Sebut Petani Cabai Dapat Untung

Petani cabai mengeluhkan anjloknya harga jual

Rep: Imas Damayanti/ Red: Nidia Zuraya
Petani menumpuk buah cabai usai dipanen. ilustrasi
Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Petani menumpuk buah cabai usai dipanen. ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA – Direktur Jenderal Tanaman Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Suwandi mengatakan, harga cabai di tingkat petani memang kerap berfluktuasi. Hal itu diduga disebabkan adanya perbedaan wilayah produksi dengan wilayah konsumsi.

Kendati demikian dia menegaskan, pihaknya akan terus menjaga sisi produksi cabai guna menghindari tersendatnya suplai di pasaran. Suwandi menjelaskan, saat ini pola tanam cabai menerapkan sistem berkelanjutan. Di mana antara satu wilayah tanam yang sudah melakukan panen, dipastikan tanam dan panen di wilayah lainnya juga akan berlangsung.

Baca Juga

“Sehingga memang, wajar harga cabai berfluktuatif. Tapi kami pastikan, petani dapat untung kok,” kata Suwandi saat dihubungi Republika, Kamis (4/7).

Faktor lainnya yang kerap mempengaruhi fluktuasi harga adalah adanya masa produksi cabai yang relatif sebentar, antara 3-4 bulan. Sehingga, kata dia, sejak Desember tahun lalu fluktuasi harga cabai di tingkat petani dengan pasar memang sempat berjarak meski produksi terus berlanjut.

Dia menjelaskan, adapun pertanaman cabai dilakukan di sejumlah daerah meliputi Magelang, Kebumen, Kediri, Blitar, Cianjur, Bandung, Sleman, dan Sumedang. Umumnya pertanaman cabai di dataran tinggi, kata dia hanya tersisa 20-30 persen yang memasuki akhir panen. Namun begitu dia memastikan, di wilayah nondataran tinggi, panen justru mulai berlangsung.

Dengan kondisi tersebut, dia menyayangkan harga cabai yang anjlok di tingkat petani. Salah satu kendala yang menjadi melemahnya harga tersebut adalah dihapusnya Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk komoditas cabai dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 63 Tahun 2016 tentang Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen.

Sebelum cabai dihapus dalam beleid tersebut, HPP cabai di tingkat petani dalam Permendag Nomor 63 Tahun 2016 berkisar Rp 15 ribu-Rp 18.300 per kilogram (kg). Adapun rinciannya, HPP cabai merah besar dan keriting berada di level Rp 15 ribu per kg, sedangkan harga cabai rawit merah berada di level Rp 17 ribu-Rp 18.300 per kg.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement