EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengantisipasi kenaikan harga ayam di tingkat pasar. Sebab saat ini diketahui harga ayam peternak mengalami pergerakan harga yang cukup signifikan.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag Tjahya Widayanti mengatakan, pihaknya berupaya mengantisipasi sejumlah laporan mengenai pergerakan kenaikan harga ayam di pasar. Meski saat ini, kata dia, pemerintah sudah mengimbau harga ayam di tingkat pasar harus berada di level harga acuan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 96 Tahun 2018 disebutkan, harga acuan pembelian ayam di tingkat peternak sebesar Rp 18 ribu-Rp 20 ribu per kilogram (kg). Sedangkan harga acuan pembelian di tingkat konsumen berada di level maksimal sebesar Rp 34 ribu per kg.
“Kalau sekarang masih normal (harga ayam) di pasar, cuma kalau sebelum ada kenaikan kan kami perlu antisipasi,” kata Tjahya saat dihubungi Republika.co.id, Senin (8/7).
Tjahya menjabarkan, di beberapa waktu lalu harga ayam di tingkat peternak anjlok mulai dari Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Kendati demikian, harga ayam peternak pada pada kondisi tersebut tidak berlaku di pulau-pulau lainnya.
Berdasarkan perkembangan harga rata-rata nasional barang kebutuhan pokok Kemendag, harga daging ayam ras pada 5 Juli 2019 di pasar berada di level Rp 33.048 per kg atau naik dari hari sebelumnya di harga Rp 32.464 per kg. Sedangkan dalam skala tahunan, dari catatan tersebut diketahui harga daging ayam ras mengalami kenaikan sebesar 5,04 persen.
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan, Fini Murfiani mengatakan, saat ini harga ayam hidup atau live bird di tingkat peternak sudah mengalami kenaikan. Berdasarkan pantauannya di sejumlah komoditas peternakan, harga rata-rata ayam per 6 Juli 2019 berada di level Rp 19 ribu per kg.
“Kalau dibandingkan dengan harga yang terendah di 26 Juni di Jawa Tengah misalnya, harga yang sekarang sudah jauh lebih tinggi,” kata Fini.
Diketahui berdasarkan catatan Direktorat Jenderal PKH Kementan, harga ayam peternak pada 26 Juni 2019 di Jawa Tengah berada di level Rp 8.431 per kg. Jumlah tersebut naik sebesar 125 persen dalam skala perbandingan hingga 6 Juli 2019. Sedangkan di Jawa Timur harga ayam peternak saat ini mencapai Rp 19.200 per kg dari harga Rp 10.191 per kg, dan Jawa Barat di level Rp 18.750 per kg dari semula Rp 12.320 per kg.
Dia menjabarkan, usaha ayam ras merupakan usaha yang melibatkan banyak subsistem agribisnis yang idealnya harus terintegrasi dari hulu hingga hilir. Saat ini, menurut dia, kondisi agribisnis ayam ras termasuk bisnis yang memiliki kompleksitas yang berpengaruh terhadap fluktuasi harga. Untuk itu pihaknya mendorong peternak untuk melakukan kemitraan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2017 disebutkan, pelaksanaan kemitraan didasari pada adanya perjanjian kemitraan dari para pelaku usaha yang bermitra dan diketahui oleh pemerintah. Hal tersebut dilakukan guna menerapkan prinsip kemitraan yang saling memerlukan, mempercayai, menguatkan, dan menguntungkan.
“Kita sih inginnya peternak ini kita dorong atau mereka mulai menginisiasi efisiensi pemasaran. Salah satunya memotong tata niaga, jadi langung jual ke konsumen,” kata Fini.
Di samping itu, pihaknya juga mendorong peternak untuk melakukan pemasaran via daring. Ke depan, kata Fini, diharapkan peternak dapat membangun kerja sama pemasaran sehingga terbentuk ekosistem pemasaran ayam yang lebih menguntungkan. Dia juga mengimbau kepada peternak ayam mandiri untuk menguatkan kelembagaan dalam bentuk koperasi.
Adapun model pemasaran melalui daring atau marketplace usaha ayam, Fini menyebut, Kementan masih berupaya berfokus terhadap sektor tersebut. Saat ini proses yang sedang diinisiasi Kementan adalah menjalin komunikasi dengan Kementerian Informasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menumbuhkan startup di bidang usaha peternakan.