Sabtu 13 Jul 2019 16:20 WIB

Kemnaker Temukan 4 Pekerja Migran Nonprosedural ke Singapura

Mereka diberangkatkan ke Singapura tanpa dokumen lengkap.

Red: Budi Raharjo
Pekerja migran Indonesia.
Foto: Kemnaker
Pekerja migran Indonesia.

EKBIS.CO, MALANG -- Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN), Kamis (11/7), menemukan empat Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural melarikan diri dari pengguna ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.

Melalui inspekasi mendadak (sidak) Tim Pelindungan PMI ke PT IES di kota Malang, Jawa Timur, dan kordinasi serta klarifikasi ke KBRI Singapura pada 6-7 Juli 2019, diperoleh sejumlah fakta. Keterangan dari empat PMI itu didapatkan keterangan bahwa mereka diberangkatkan oleh PT IES tanpa dokumen lengkap sehingga tidak tercatat pada sistem di KBRI.

"Hasil sidak ke PT IES, diakui kebenarannya oleh perusahaan bahwa empat PMI dari Blitar dan Banyuwangi tersebut diberangkatkan secara nonprosedural,"  kata Kasubdit Perlindungan TKI, Yuli Adiratna.

Yuli Adiratna menjelaskan keempat PMI yang bekerja sebagai penata laksana rumah tangga itu bekerja tidak lebih dari tiga bulan sebelum melarikan diri ke KBRI di Singapura. Mereka menganggap pekerjaan terlalu berat.

Terkait kasus tersebut, Yuli mengatakan Kemnaker meminta pertanggung jawaban kepada Perusahaan Penempatan PMI (P3MI) untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Perusahaan juga diminta memulangkan pekerja migran tersebut ke kampung halamannya.

Pemulangan ke empat pekerja migran tersebut tersebut ke kampung halamannya akan dilaksanakan dalam beberapa hari ke depan. "Gaji dan hak-hakya dipastikan sudah dibayarkan dan pekerja migran tidak akan dibebankan biaya apapun termasuk ganti rugi oleh pihak P3MI, agensi ataupun majikan karena tidak dapat menyelesaikan kontraknya, "  ujarnya.

photo
Pekerja migran Indonesia.

Direktur Penempatan dan Perlindungan TKLN Kemenaker Eva Trisiana menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap P3MI tersebut, atas perbuatannya menempatkan PMI secara nonprosedural. "Termasuk berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan dan kepolisian apabila terbukti ada pelanggaran pidananya," katanya.

Eva  menghimbau agar PMI tidak mudah terbujuk sponsor atau pihak manapun yang menjanjikan bekerja ke luar negeri dengan proses yang cepat dan tanpa melalui prosedur secara benar. "Pekerja migran yang berangkat secara prosedural dan memiliki kompetensi akan memberikan kepastian pelindungan terhadap mereka. Secara khusus saya mengingatkan kepada seluruh PPTKIS/P3MI untuk mematuhi prosedur dan regulasi dalam penempatan PMI nya tanpa kecuali," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement