Penggagas petisi bertajuk "KPI Jangan Urusin Netflix", Dara Nasution dan koalisi masyarakat sipil mengunjungi kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Rabu (14/8/2019). Mereka akan menyerahkan 75 ribu dukungan dari masyarakat yang digalang melalui situs Change.org untuk menolak rencana KPI soal pengawasan Youtube, Facebook, dan Netflix.
Dalam petisi itu ada empat alasan untuk menolak wacana KPI itu. Pertama, KPI hanya berwenang mengatur penyiaran televisi dan dalam jangkauan spektrum frekuensi radio, bukan konten dan media digital. Kedua, KPI tak memiliki kewenanan menyensor tayangan dan melarangnya.
"Sesuai dengan UU Penyiaran Nomor 32/2002, KPI hanya berwenang untuk mengawasi media konvensional. KPI harusnya fokus dahulu pada yang diamanatkan oleh UU, menertibkan teve sesuai P3SPS," kata Dara dalam keterangannya.
Baca Juga: KPI Mau Awasi Konten Youtube CS, Komisioner: Itu Pernyataan Pribadi dan Prematur
Ketiga, Netflix dan Youtube jadi platform alternatif masyarakat karena buruknya kinerja KPI dalam mengawasi tayangan televisi. Keempat, masyarakat membayar untuk mengakses Netlix--artinya, Netflix merupakan barang konsumsi yang bebas digunakan konsumen pembayar.
Dara menambahkan, "Justru layanan OTT (over the top, seperti Netflix) laris karena masyarakat tidak bisa menemukan tontonan di televisi konvensional."
Dibanding menyensor atau melarang konten di layanan OTT, Dara menyarankan agar bentuk pengawasan itu dibuat dalam langkah klasifikasi konten serta pengawasan dari orang tua bagi pengguna di bawah umur.
Baca Juga: Milenial: KPI Ngapain Sih Awasi Netflix Segala?
"Sebenarnya di media baru fiturnya sudah lebih canggih, dilengkapi hal-hal seperti parental control. Jadi memang pendekatan ini lebih fokus ke penguatan audiens, agar bisa memilih konten (mana) yang berkualitas untuk ditonton," paparnya lagi.
KPI akan Diskusikan Hal Ini Secara Internal
Menanggapi masukan dari Dara dan para penandatangan petisi tersebut, pihak KPI mengaku akan membicarakan masalah ini dalam diskusi internal pada 20 Agustus mendatang.
"Kami harus bicarakan ini secara internal, jadi untuk hari ini tidak bisa komentar," kata Wakil Ketua KPI, Mulyo Hadi Purnomo.
Hasil diskusi dikabarkan akan diinformasikan sehari setelahnya, yakni 21 Agustus.