Startup yang bergerak di bidang kripto aset dan inovasi blockchain, Indodax menyatakan akan mematuhi peraturan pemerintah dengan berencana mendaftarkan diri ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Perusahaan dengan anggota hampir mencapai 1,8 juta orang ini pun kabarnya sedang dalam proses pengurusan sertifikasi ISO dan berbagai sertifikasi lainnya, yang merupakan syarat untuk terdaftar padda Bappebti.
"Indodax akan selalu berusaha mengikuti peraturan dari Bappebti untuk perdagangan dan Menkominfo dari sisi inovasi teknologi yang kami lakukan. Kami percaya bisa memenuhi persyaratan yang diminta walaupun beberapa persyaratan memang memerlukan waktu untuk memenuhinya," tutur Oscar Darmawan, CEO Indodax, dalam keterangannya.
Baca Juga: Jadi Bursa Kripto Pertama di Indonesia, ExRaya Produksi Koin Sendiri
Oscar pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati lantaran saat ini bermunculan banyak tempat pertukaran kripto aset, yang belum terjamin keamanannya.
"Utamakan untuk bertransaksi di tempat jual-beli aset kripto aset yang jelas secara perusahaan, lokasi kantor, dan manajemen pengurusnya," sarannya.
Sebagaimana diketahui, di Indonesia regulasi bitcoin dan proyek kripto lainnya telah diatur sebagai komoditas (bukan mata uang) melalui Peraturan Perdagangan RI nomor 99 tahun 2018.
Dari aturan tersebut, Bappebti mengeluarkan peraturan per 1 Juli 2019 lalu. Di dalamnya disebutkan bahwa semua usaha yang melayani pertukaran kripto aset wajib untuk mendaftarkan diri ke Bappebti dengan salah satu syaratnya adalah sertifikasi ISO. Tujuannya adalah melindungi masyarakat dari tempat pertukaran kripto yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: Miliarder Kripto Tunda Makan Siang Seharga Rp64 Miliar dengan Warren Buffett, Gegara...
"Saya percaya dukungan pemerintah atas inovasi blockchain ini adalah sesuatu yang positif bagi ekosistem blockchain di Indonesia," tukas Oscar.