Kamis 22 Aug 2019 17:55 WIB

BI: Dompet Digital Asing Wajib Tunduk Aturan Indonesia

Setiap penyelenggara jasa sistem pembayaran berbasis QR wajib menggunakan QRIS.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolanda
Bank Indonesia menyelenggarakan konferensi pers suku bunga acuan di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (22/8).
Foto: Republika/Novita Intan
Bank Indonesia menyelenggarakan konferensi pers suku bunga acuan di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (22/8).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Bank Indonesia meminta dompet digital milik asing wajib tunduk pada aturan Indonesia. Hal ini menjawab munculnya rumor dompet digital seperti Whatsapp Pay yang ingin masuk ke Indonesia.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan dompet digital asing harus mempelajari terlebih dahulu segala ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan sebelum mengajukan dokumen Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP). “Whatsapp itu pelaku asing. Semua pelaku asing apapun namanya harus tunduk aturan di Indonesia dan harus mau adopsi sistem di Indonesia,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (22/8).

Baca Juga

Menurutnya dompet digital asing juga harus patuh terhadap kebijakan yang ditetapkan pemerintah jika mau bermain di pasar lokal. 

Sementara Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng menambahkan setiap PJSP berbasis QR wajib menggunakan Quick Response Indonesia Standard (QRIS) termasuk milik asing. "Gubernur sudah menegaskan QRIS satu-satunya di Indonesia. Jika ada praktik asing dilakukan, tentu dalam waktu sampai dengan akhir tahun harus disesuaikan dengan ketentuan QRIS," ucapnya.

BI pun memberikan waktu selama enam bulan bagi PJSP (termasuk PJSP asing) yang sudah beroperasi untuk menyesuaikan. Hal ini sesuai ketentuan yang tertuang dalam PADG nomor 21/18/2019 tentang implementasi standar internasional QRIS.

“Proses perizinan akan tergantung dari jenis instrumen atau layanan sistem pembayaran yang akan disediakan oleh perusahaan tersebut. Jika telah ada pengajuan izin resmi, maka Bank Indonesia akan melihat dan dapat menganalisisanya lebih dalam,” jelasnya.

Ke depan Bank Indonesia akan terus mendorong akselerasi digital termasuk percepatan perizinan proses sebagai PJSP. 

“Saya mengharapkan kalau mengajukan izin pelajari dulu persyaratannya, penuhi dokumennya baru menyampaikan ke Bank Indonesia,” ucapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement