EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Mandiri memaparkan bukti-bukti terkait informasi sesat adanya transfer dana 50 miliar euro atau setara dengan Rp 800 triliun sebagai bentuk komitmen perseroan untuk mendukung pemerintah memerangi hoaks.
Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas mengatakan, Bank Mandiri akan berkoordinasi juga dengan pihak imigrasi tentang status kewarganegaraan Michael Olsson. Pasalnya, Olsson yang merupakan warga negara asing, telah melakukan penghasutan publik dengan berita bohong yang dapat berpotensi merongrong ekonomi negara karena meresahkan masyarakat.
"Informasi hoaks tersebut sangat berbahaya dan dapat menimbulkan keresahan apalagi dilakukan oleh warga negara asing,” ujar Rohan dalam keterangan resmi, Jumat (30/8)
Rohan melanjutkan pada 1 April 2019 Olsson mendatangi Bank Mandiri cabang Cempaka Mas untuk menanyakan transfer dana sebesar 50 miliar euro. Kemudian pada 2 April 2019 yang bersangkutan mengirimkan email ke Bank Mandiri cabang Cempaka Mas serta surat ke kantor pusat Bank Mandiri pada 18 April 2019, yang keduanya menanyakan hal sama.
Selanjutnya pada 24 April 2019 Bank Mandiri mengirimkan surat penjelasan kepada Olsson bahwa tidak pernah ada transfer sebesar 50 miliar euro ke rekening Olsson.
Bank Mandiri kemudian mengundang Olsson pada 25 April ke kantor cabang Cempaka Mas untuk menjelaskan kembali tentang validitas transfer itu.
Namun, Bank Mandiri justru menerima somasi pada tanggal 7 Mei 2019 dari Olsson dengan mengatasnamakan PT Shields Security Solutions melalui kantor pengacara Jamil Hamid & Partner dengan surat somasi nomor 0276/JHP-JH/Surt-Som/BM/IV/2019 tertanggal 30 April 2019 dan nomor 0279/JHP-JH/Surt-Som/BM/V/2019 tertanggal 6 Mei 2019. Somasi tersebut juga telah ditanggapi Bank Mandiri dengan memberikan penjelasan bahwa memang transfer tersebut tidak pernah ada.
Tak cukup sampai di situ, pada 28 Agustus 2019 Olsson dikabarkan melaporkan Bank Mandiri ke kepolisian terkait hal yang sama dan menyebarkan informasi tersebut ke media-media nasional dengan menceritakan bahwa yang bersangkutan memiliki rekening di Bank Mandiri atas nama PT Shields Security Solution, menerima transfer dana sebesar 50 miliar euro atau setara dengan Rp 800 triliun dari keluarga Raja Salman melalui Barclays Bank, London. Untuk diketahui, PT Shields Security Sollution memiliki kredit di Bank Mandiri sebesar Rp 5 miliar dan berstatus menunggak pembayaran kewajiban.
"Kalaupun memang benar ada aliran dana sebesar itu, pasti melibatkan juga Bank Indonesia, OJK, serta dipantau PPATK. Kami juga tidak pernah mendapat komplain dari pihak yang disebut sebagai pengirim dana dan setelah ramai pemberitaan, kami kembali meminta konfirmasi dari Barclays bahwa informasi dan cetakan yang mirip tanda bukti transfer itu tidak benar. Adapun bukti tertulis konfirmasi tersebut kami sudah tunjukkan dalam press conference," ujar Rohan.
Terkait ramainya hoaks, lanjut Rohan, Bank Mandiri mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya atau terprovokasi dengan berita-berita bohong. Tindakan penyebaran isu yang memberikan informasi menyesatkan semacam ini juga melanggar UU ITE. Untuk itu, Bank Mandiri mengajak masyarakat untuk dapat mencegah peredaran hoaks yang kerap terjadi di media sosial dan aplikasi percakapan.
"Kami tidak akan pernah berhenti mendukung pemerintah dalam memerangi hoaks, terlebih yang dapat merusak sendi-sendi kemaslahatan masyarakat dan tatanan industri keuangan Tanah Air," kata Rohan.