EKBIS.CO, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui bahwa pelaku usaha saat ini masih menunggu-nunggu kepastian regulasi perpajakan. Regulasi perpajakan ini termasuk kepastian aturan yang mengatur insentif bagi pelaku usaha. Dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, Selasa (3/9) sore, Jokowi pun meminta jajaran menterinya untuk terus melanjutkan reformasi perpajakan.
Jokowi memandang bahwa reformasi perpajakan merupakan syarat mutlak untuk menjaga kepercayaan pelaku usaha terhadap iklim ekonomi nasional. Apalagi, ujar dia, perekonomian global sedang menghadapi ketidakpastian.
"Satu lagi yang tak kalah penting adalah kepastian regulasi termasuk regulasi di bidang perpajakan. Karena itu saya minta reformasi regulasi perpajakan juga segera ditutaskan sehingga betul-betul menunjang daya saing ekonomi negara kita," kata Jokowi.
Jokowi juga menyebutkan bahwa insentif perpajakan harus terus diberikan demi memberikan dorongan bagi pelaku usaha dan mampu meningkatkan daya saing ekspor dan investasi. Insentif perpajakan yang dimaksud Jokowi, di antaranya adalah perluasan tax holiday, perubahan tax allowance, investment allowance, hingga super deductive tax untuk pelaku usaha yang mengembangkan pendidikan vokasi dan penelitian pengembangan (litbang).
Jokowi meminta para menteri terkait untuk memastikan implementasi pemberian insetif benar-benar tepat sasaran dan mempu berimbas poisitif bagi pelaku usaha.
Dalam ratas kali ini, Jokowi juga menekankan bahwa reformasi perpajakan harus dilakukan demi menjaga daya saing perekonomian nasional. Apalagi, Jokowi menyebut bahwa Indonesia masih berjuang menggenjot investasi dan kinerja ekspornya.
"Tapi insentif bukan satu-satunya penentu peningkatan investasi. Faktor lain yang memiliki peranan penting dalam peningkatan ekspor dan investasi adalah perbaikan ekosistem usaha seperti kualitas infras, penyederhanaan dan percepatan perizinan," katanya.