EKBIS.CO, JAKARTA -- Dalam dua bulan terakhir ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap perusahaan-perusahaan nakal yang melakukan suap. Awal bulan Agustus kemarin, pemilik PT CSA selaku importir bawang putih terkena OTT KPK karena melakukan suap untuk mendapatkan izin impor.
Kemudian, baru-baru ini hasil OTT KPK menetapkan tersangka pemilik PT FMT sebagai tersangka karena memberi suap pengurusan kontrak kerja sama dalam distribusi gula kepada PTPN III. PT FMT ini ternyata juga merupakan importir bawang putih yang diblacklist Kementerian Pertanian (Kementan).
Tentang hal ini, Analis Politik, Hendri Satrio yang biasa dipanggil Hensat menilai langkah berani Kementan dalam melakukan blacklist perusahan-perusahan importir bawang yang diduga nakal sejak 2017 patut diapresiasi. Sebab, katanya, importir yang termasuk dalam daftar hitam akhirnya terciduk KPK. Semoga puluhan lainnya yang ada dalam daftar hitam Kementan segera tobat.
Langkah Menteri Amran yang lebih dulu membuat daftar hitam perusahaan-perusahaan nakal ini dinilai Hensat sejalan dengan misi Presiden Jokowi yang ingin memberantas mafia pangan di Indonesia. Dua perusahaan yang terciduk KPK ini mestinya cukup memberikan peringatan bagi perusahaan lain yang sudah masuk daftar hitam.
"Tajam betul penciuman Menteri Amran terhadap perusahaan-perusahaan nakal ini. Kalau tidak salah ada puluhan didaftar Kementan, mudah-mudahan yang lain segera tobat," kata pria yang akrab disapa Hensat di Jakarta, Kamis (5/9), seperti dalam siaran persnya.
Oleh karena itu, Hensat mendukung penuh langkah KPK yang terus melakukan pembersihan terhadap pihak-pihak yang melakukan suap atau KKN. Apalagi dalam soal pangan, praktik KKN harus benar-benar dibersihkan sehingga kinerja pembangunan pertanian dalam menyediakan pangan secara berdaulat mensejahterakan petani tidak terhambat atau dicederai.
"Kita semua harus bersinergi dengan KPK, Kejaksaan, Kepolisian dan Kementan agar mafia pangan tobat. Mafia pangan itu adalah hantu pembuat kisruh suplai pangan. Harga dan stok mereka permainkan, sehingga negara dan petani selalu rugi. Jadi maju terus KPK dan Kementan sikat mafia pangan," ujarnya.
Perlu diketahui, sebanyak 75 Importir bawang yang di-blacklist tersebut terbukti tidak patuh dalam melakukan wajib tanam bawang putih sebanyak 5 persen dari kuota impor seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2017. Selain itu, beberapa dari mereka juga tercatat memainkan harga bawang di pasaran. Harga dari negara eksportir hanya Rp 6.000 per kilogram (kg), tapi di Indonesia dijual Rp 50 ribu per kg hingga Rp 60 ribu per kg.