Rabu 11 Sep 2019 08:02 WIB

Nominal Denda Tilang Truk Bermuatan Lebih akan Dinaikkan

Denda tilang truk yang diterapkan saat ini dinilai tidak memberikan efek jera

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Sebuah truk terguling di lokasi Kecelakaan beruntun Tol Cipularang KM 91 jalur B, Kabupaten Purwakarta, Senin (2/9).
Foto: Republika/Ita Nina Winarsih
Sebuah truk terguling di lokasi Kecelakaan beruntun Tol Cipularang KM 91 jalur B, Kabupaten Purwakarta, Senin (2/9).

EKBIS.CO, JAKARTA – Pemerintah akan menaikkan nominal denda tilang truk yang berdimensi dan bermuatan lebih, mengingat kecelakaan beberapa waktu lalu di Tol Cipularang dikarena hal tersebut. Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Karya Sumadi mengatakan denda yang diterapkan saat ini tidak berpengaruh untuk mentaati peraturan.

“Vonis overloading berkisar Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu itu mungkin kurang berikan efek jera,” kata Budi di Gedung Kemenhub, Selasa (10/9).

Baca Juga

Budi menegaskan akan berkoordinasi dengan penegak hukum terkait pengenaan denda yang diberikan kepada truk yang bermuatan dan berdimensi lebih. Dia menegaskan saat ini tengah merencanakan untuk merevisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk memberikan efek jera.

“Rencananya kita mau revisi UU Nomor 22. Di situ kan maksimal Rp 500 ribu. Kita mau denda nantinya harus di atas Rp 400 ribu dan denda maksimalnya bisa melebihi Rp 500 ribu,” ujar Budi.

Budi mengakui hal tersebut dibutuhkan karena saat ini pelaksanaan jembatan timbang terbatas. Terlebih, penegakan hukum di jalan tol hanya beberapa jam saja yang pelaksanaanya dengan kepolisian dan operator tol yang tidak bisa 24 jam.

Meskipun begitu, Budi menegaskan saat ini untuk semua truk yang kelebihan muatan dan dimensi di atas 100 persen akan diturunkan. “Sasaran kita prinsipnya bukan hanya dump truck atau truk pengangkut tanah saja,” tutur Budi.

Dia menambahkan bagi truk yang lepas dari pengawasan jembatan timbang akan ditindak tegas. Budi memninta kepolisian untuk menindak tegas jika tidak ada surat resmi maka harus mengadnangkan truk kelebihan muatan dan dimensi tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement