EKBIS.CO, BRASILIA -- Mantan pria terkaya di Brasil, Eike Batista dijatuhi hukuman penjara delapan tahun dan tambahan tujuh bulan karena praktik investasi ilegal insider trading. Seperti dikutip Bloomberg.com, Selasa (1/10), Batista (62) dijatuhi hukuman penjara karena terbukti membayar 16,6 juta dolar AS untuk mendapatkan kontrak pemerintah.
Dari hasil penyelidikan lanjutan kasus korupsi yang dikenal sebagai Carwash, Batista terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 30 tahun. Pengacara Batista, Fernando Martins, mengatakan kliennya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
"(ini merupakan) Keputusan pertama dari tiga kasus terhadap Batista karena kejahatan keuangan," kata jaksa federal dalam siaran pers.
Menurut jaksa penuntut, Batista dinyatakan bersalah karena secara diam-diam menjual saham di perusahaan galangan kapal dan logistiknya OSX sebelum mengumumkan secara resmi perubahan pada rencana bisnis perusahaan yang mencakup langkah-langkah penghematan.
Masuk penjara karena praktik investasi ilegal insider trading merupakan kasus langka di Brasil. Kasus pertama insider trading yang pernah ditangani kepolisian Brasil adalah kasus Wesley Batista dan melibatkan produsen daging JBS SA pada 2017 silam.
Lewat kerajaan bisnisnya yang bergerak di bidang komoditas dan logistik Batista berhasil meningkatkan kekayaan pribadinya hingga lebih dari 30 miliar dolar AS pada awal dekade ini. Ini menjadikannya sebagai salah satu orang terkaya di dunia.
Kekayaan itu menguap setelah sejumlah perusahaan startup yang didanainya mulai bangkrut dan adanya investigasi praktik insider trading. Batista dinyatakan bangkrut ada 2015 ketika kekayaan bersihnya tenggelam menjadi utang senilai lebih dari 1 miliar dolar AS.
Penyelidikan yang disebut Carwash dimulai pada 2014 juga menyeret sejumlah politisi terkenal dan pemimpin bisnis di Brasil, termasuk mantan Presiden Luiz Inacio Lula da Silva. Penyelidikan tersebut mampu meningkatkan kesadaran akan korupsi endemik dan berkontribusi pada pemilihan Presiden Jair Bolsonaro, yang berkampanye pada platform hukum dan ketertiban.