Warta Ekonomi.co.id, -- Operasional Grab di Indonesia sedikit ‘terganggu’ karena adanya masalah hukum dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Perusahaan itu dituding mengistimewakan pengemudi yang menyewa mobil lewat afiliasinya, Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI).
KPPU menuduh, Grab mengatur algoritma berbeda kepada pengemudi yang menyewa mobil TPI sehingga pesanan layanannya lebih banyak dibanding pengemudi lain. Karena itulah, muncul pertanyaan tentang cara kerja algoritma Grab.
"Jika (Grab) terbukti bersalah, dewan komisi dapat mengenakan denda maksimum Rp25 miliar," kata Komisioner KPPU, Guntur Saragih kepada Kr-Asia, dikutip Jumat (11/10/2019).
Baca Juga: Mirip Go-Food Festival di Indonesia, Grab Hadirkan Dapur Super di 2 Negeri Tetangga
Ia menolak memberikan rincian lebih lanjut soal kasus itu, karena masih diproses oleh yang berwewenang. Yang jelas, Grab dituding memberi perlakuan tidak adil kepada pengemudi karena sistem perjalanan prioritas.
Selain alokasi perjalanan prioritas, KPPU juga mempermasalahkan cara Grab Indonesia dan TPI berafiliasi, dengan posisi bersamaan di tingkat direktur dan komisaris di kedua perusahaan, menurut laporan media setempat.
Sayangnya, Grab belum menanggapi permintaan komentar soal kabar ini.
KPPU mengangkat kasus ini setelah menerima pengaduan dari pengemudi Grab independen di Sumatera Utara. Mereka melaporkan telah dirugikan oleh distribusi pesanan yang tak adil kepada pengemudi penyewa mobil TPI dan pengemudi independen.
Masih dari Kr-Asia, menurut seorang yang menghadiri program orientasi di kantor TPI pada 2017, Grab secara aktif mempromosikan skema penyewaannya dan berniat menggelontorkan US$700 juta dalam program itu.
Selama program itu, narasumber menerima beberapa dokumen, seperti formulir pendaftaran. Ia juga diinformasikan soal skema sema Kapten Emas sehingga jumlah pesanan yang diterima bakal tiga kali lebih tinggi dari pengemudi non-TPI.
Mereka yang mengikuti skema sewa TPI harus mematuhi berbagai aturan ketat, seperti peringkat minimum 4,5 dari pelanggan, hanya menolak lima pesanan dalam sehari, dan bersedia menerima pesanan minimal 50-60 jam per minggu.
Undang-Undang yang Berpotensi Dilanggar oleh Grab
Secara total, Grab dan TPI diduga telah melanggar tiga pasal dalam Undang-Undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, meliputi: Pasal 14 tentang integrasi vertikal, Pasal 15 tentang kesepakatan eksklusif, dan Pasal 19 tentang perlakuan diskriminatif.
Pengacara Grab Indonesia, Hotman Paris Hutapea membantah semua tuduhan KPPU. Hutapea menegaskan kasus ini tidak layak dibahas oleh KPPU karena tindakan Grab dan TPI tidak membahayakan kepentingan publik.
Ia pun meyakinkan, Grab memberi kesempatan yang sama kepada semua mitra pengemudi. Sementara, TPI merupakan perusahaan rental mobil yang bekerja sama dengan Grab Indonesia untuk menawarkan beberapa skema sewa mobil jangka panjang, menciptakan peluang bagi pengemudi Grab untuk memiliki mobil setelah beberapa tahun.