EKBIS.CO, JAKARTA-- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 16 bank dan empat perusahaan sekuritas ikut lelang Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang rupiah. Adapun lelang ini guna memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2019 yang diikuti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Bank Indonesia (BI).
“Pemerintah mematok target indikatif Rp 15 triliun, dengan target maksimal Rp 30 triliun,” seperti dikutip Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR Kemenkeu) dalam keterangan resminya.
DJPPR mengungkapkan bank yang ikut lelang SUN antara lain Citibank NA, Deutsche Bank AG, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Kemudian PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk, PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank Panin Tbk, dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Selanjutnya PT Bank Permata Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank ANZ Indonesia, Standard Chartered Bank dan JP Morgan Chase Bank NA.
Sementara empat perusahaan sekuritas yang ikut lelang terdiri atas PT Bahana Sekuritas, PT Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
DJPPR Kemenkeu menjelaskan lelang dilaksanakan pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB pada Selasa (8/10) dengan tanggal settlement 10 Okober 2019. SUN yang dilelang mencakup tujuh seri antara lain dua seri Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan lima seri Obligasi Negara (ON).
SPN yang dilelang, menurut DJPPR terdiri atas seri SPN12200106 merupakan seri lama yang diterbitkan kembali (reopening) dan seri SPN12201009 (emisi baru). Keduanya menawarkan tingkat kupon diskonto.
Adapun ON yang dilelang mencakup seri FR0081, FR0082, FR0080, FR0079, dan FR0076. Seri ON seluruhnya merupakan seri reopening.
Kelima seri ON tersebut masing-masing menawarkan tingkat kupon 6,50000 persen, 7,00000 persen, 7,50000 persen, 8,37500 persen dan 7,37500 persen. SPN12200106 dan SPN12201009 akan jatuh tempo masing-masing pada 6 Januari 2020 dan 9 Oktober 2020.
Sementara itu, seri FR0081, FR0082, FR0080, FR0079, dan FR0076 bakal jatuh tempo masing-masing pada 15 Juni 2025, 15 September 2030, 15 Juni 2035, 15 April 2039, dan 15 Mei 2048. DJPPR Kemenkeu menetapkan alokasi pembelian nonkompetitif untuk SPN maksimal 50 persen dari yang dimenangi.
Sedangkan untuk ON maksimal 30 persen dari yang dimenangi. Sesuai Imbal Hasil Penjualan SUN tersebut dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan BI. Lelang bersifat terbuka (open auction) menggunakan metode harga beragam (multiple price).
"SUN yang dilelang memiliki nominal per unit sebesar Rp 1 juta,” demikian DJPPR.