Rabu 23 Oct 2019 06:02 WIB

Kemendag Ajak Pelaku Usaha Patuhi Kewajiban Purnajual

Pada 2016, tingkat kepatuhan purnajual pelaku usaha hanya sebesar 24,58 persen.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Friska Yolanda
Aktivitas jual beli di pasar (ilustrasi)
Foto: Republika/Bayu Adji
Aktivitas jual beli di pasar (ilustrasi)

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengajak para pelaku usaha meningkatkan perlindungan konsumen. Salah satunya dengan mematuhi kewajiban pendaftaran petunjuk penggunaan dan jaminan layanan purnajual produk elektronika dan produk telematika.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono saat membuka acara diseminasi "Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Layanan Purnajual Bagi Produk Elektronika dan Telematika" di Jakarta, Selasa (22/10). Veri menyampaikan, berdasarkan hasil pengawasan PKTN, pada 2016 hingga 2018 terdapat kenaikan tingkat kepatuhan pelaku usaha terkait kewajiban pendaftaran petunjuk penggunaan dan jaminan layanan purnajual. Pada 2016, tingkat kepatuhan hanya sebesar 24,58 persen. Sedangkan pada 2018 meningkat menjadi 66,81 persen.

"Diharapkan tingkat kepatuhan terus dipertahankan dan terus ditingkatkan. Sehingga tujuan perlindungan konsumen, khususnya untuk produk elektronika dan produk telematika dapat terwujud," ujar Veri.

Veri menjelaskan, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perdagagan Nomor 38 Tahun 2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan Dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika Dan Produk Telematika. Perubahan Permendag untuk menyesuaikan perkembangan teknologi, kebijakan perizinan di bidang perdagangan, dan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat.

Dia menjelaskan, pada Permendag 78 tahun 2019 tersebut telah ditetapkan 75 jenis produk elektronika dan produk telematika yang sebelumnya berjumlah 45 jenis produk. Pada permendag ini, produk yang diatur wajib dilengkapi dengan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dalam bahasa Indonesia sebelum diperdagangkan di pasar dalam negeri.

"Sementara untuk produsen dan importir produk tersebut diwajibkan melakukan pendaftaran petunjuk penggunaan dan kartu jaminan," lanjut Veri.

Selain itu, lanjut dia, diwajibkan untuk memberikan pelayanan purnajual selama masa jaminan dan setelah masa jaminan.

Pada Permendag tersebut juga ditetapkan kewajiban pendaftaran nomor identitas telepon seluler internasional (International Mobile Equipment Identity/IMEI) untuk produk telematika, khususnya telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet.

Veri menambahkan, dalam Permendag ini, produsen, importir, dan pelaku usaha baik distributor, agen, sub-agen, distributor, subdistributor, maupun pengecer produk telematika wajib menjamin nomor IMEI produk telematika yang menggunakan teknologi seluer.

"Nomor IMEI harus terdaftar dalam sistem yang dikembangkan Kementerian Perindustrian dan dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Veri.

Sebelumnya, kata dia, ketentuan mengenai petunjuk penggunaan dan jaminan layanan purnajual bagi produk elektronika dan produk telematika telah diatur dalam Permendag Nomor 19/M-DAG/PER/5/2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purnajual dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika.

"Kebijakan pendaftaran nomor IMEI tidak hanya bermanfaat melindungi konsumen namun juga dapat menambah pemasukan negara melalui kepatuhan pembayaran pajak oleh pelaku usaha," ucapnya.

Selain itu, kata Veri, hal ini dapat memberikan kesempatan industri produk telematika nasional untuk bersaing dengan produk telematika dari negara lain.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement