Kamis 24 Oct 2019 11:15 WIB

Menteri Baru Diminta Kumpulkan Aturan yang Hambat Investasi

Jokowi memberi waktu menteri-menterinya selama sebulan melakukan inventarisasi.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Andri Saubani
Pelantikan Kabinet Indonesia Maju. Jajaran Kabinet Indonesia Maju mengikuti acara perkenalan bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10).
Foto: Republika/ Wihdan
Pelantikan Kabinet Indonesia Maju. Jajaran Kabinet Indonesia Maju mengikuti acara perkenalan bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju (KIM) untuk menginventarisir peraturan-peraturan level kementerian yang dianggap menghambat investasi. Jokowi memberi waktu kepada menteri-menterinya selama sebulan ke depan untuk mendata aturan penghambat investasi untuk kemudian dihapuskan.

Tak hanya itu, Jokowi juga punya perintah khusus kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mendata kembali peraturan level daerah, termasuk Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub), dan Peraturan Bupati/Wali Kota yang tumpang tindih dengan aturan dari pusat. Jokowi menilai, ketidaksesuaian antara perda dengan peraturan pusat justru mengganjal investor untuk masuk.

Baca Juga

"Negara ini terlalu banyak regulasi. Baik UU, Perpres, Permen, dan peraturan yang lain termasuk di daerah. Tolong setiap kementerian, yang menghambat investasi dunia usaha, segera kumpulkan dalam waktu sebulan ini," kata Jokowi dalam sidang kabinet, Kamis (24/10).

Dalam sidang kabinet kali ini, presiden juga meminta para menterinya untuk mengedepankan prinsip koordinasi antarkementerian. Presiden mengingatkan bahwa setiap kementerian tak bisa berjalan dan menjalankan kebijakannya sendiri tanpa ada dukungan dari kementerian lain. Tak hanya itu, Jokowi juga mengingatkan adanya peran menteri koordinator (menko) sebagai penghubung antarmenteri di bawahnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement