Kamis 24 Oct 2019 19:41 WIB

OJK: Atur Keuangan Secara Syariah Agar Hidup Penuh Berkah

Perencanaan keuangan syariah berorientasi tak hanya pada dunia tapi juga akhirat.

Red: Gita Amanda
Keuangan syariah, ilustrasi
Keuangan syariah, ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Perencanaan keuangan, menurut certified financial planner, Financial Planning Standards Board Indonesia, adalah suatu proses untuk mencapai tujuan hidup seseorang melalui pengelolaan keuangan secara terencana. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan perencanaan keuangan juga dapat dilakukan dengan mengikuti kaidah-kaidah syariah.

Yang dimaksud dengan perencanaan keuangan syariah adalah ketika proses yang dilakukan dalam mencapai tujuan keuangan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah dan berorientasi tidak hanya pada dunia tetapi juga akhirat. Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melakukan perencanaan keuangan dengan prinsip-prinsip syariah:

Baca Juga

1.  Mengalokasikan dana untuk zakat, infak, dan sedekah

Zakat merupakan salah satu dari lima rukun islam yang wajib ditunaikan dan memiliki fungsi sebagai penyucian jiwa dan harta. Begitu pula halnya dengan infak dan sedekah, namun sifatnya sunnah.

Fungsi lain dari zakat, infak, dan sedekah tentunya adalah untuk membantu fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan, terutama kepada orang-orang di sekitar kita. Harta yang dimiliki tidak akan memberikan keberkahan dan sempurna sebelum memberikan sebagiannya kepada orang-orang yang membutuhkan sebagaimana dikutip dari QS. Ali Imran:92 berikut:

 

“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.”

 

Pengalokasian dana untuk zakat, infak, dan sedekah ini harus masuk dalam dana wajib yang kamu alokasikan setiap bulannya.

 

2.  Meminimalkan utang

Secara  syari utang piutang boleh dilakukan oleh seorang Muslim, baik antara Muslim dengan Muslim maupun dengan non-Muslim. Alquran Surat Al-Baqarah ayat 282 memberikan pedoman tentang bagaimana utang-piutang harus dicatat dan disaksikan oleh orang lain agar tidak lupa dan pada akhirnya tidak merugikan pihak manapun.

Namun begitu, Islam menganjurkan untuk tidak berutang kecuali dalam keadaan darurat atau mendesak. Bagi yang memiliki utang, maka melunasinya harus menjadi prioritas utama.

 

3.  Menyusun tujuan keuangan yang sesuai dengan ajaran Islam

Sebagai contoh, menunaikan ibadah haji adalah suatu kewajiban bagi seorang Muslim yang memiliki kemampuan secara finansial, maka prioritas untuk menunaikan ibadah haji harus diutamakan dari keinginan lain yang bersifat duniawi seperti beli mobil, jalan-jalan ke luar negeri, dan lainnya.

 

4.  Menggunakan produk-produk keuangan dengan prinsip syariah

Dalam mencapai tujuan keuangan, tentunya masyarakat sudah terbiasa menggunakan berbagai produk-produk keuangan seperti tabungan, deposito, asuransi, hingga reksa dana. Nah, sudah saatnya mulai memilih untuk menggunakan produk-produk keuangan dengan prinsip syariah seperti Tabungan Syariah, Deposito Syariah, Asuransi Syariah, Reksa Dana Syariah, dan lain-lain.

 

5.  Biasakan pola hidup sederhana dan tidak konsumtif

Rasulullah SAW adalah sosok yang sangat sederhana. Walaupun secara materi beliau berkecukupan, namun harta tersebut digunakan untuk menyebarkan dakwah Islam dan membantu orang-orang yang membutuhkan. Sudah selayaknya sebagai umat Rasulullah SAW senantiasa mencontoh  perilaku Beliau.

Kesederhanaan adalah awal kebahagiaan, karena hidup sederhana bukan selalu berarti kekurangan, melainkan sebuah cara hidup yang bertujuan untuk menjauhkan diri dari sikap  tamak dan serakah.

Mulai perilaku hidup hemat dan sederhana, atur pemasukan dan pengeluaran dengan rapi, dan biasakan hanya membeli hal-hal yang dibutuhkan dan tidak bermewah-mewah. Terlebih apabila memiliki materi berlebih, maka harus mendistribusikan kekayaan tersebut kepada orang lain yang membutuhkan, terutama kepada orang-orang terdekat. 

 

“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki masjid, makan dan minumlah dan janganlah  berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al A’raf:31)

 

6.  Menyiapkan dana darurat

Sama halnya seperti penyusunan rencana keuangan umum, dana darurat tetap merupakan salah satu hal yang wajib dipenuhi. Selalu ingat untuk menyisihkan sebagian pemasukan untuk dana darurat. Pilihlah lembaga keuangan syariah untuk menempatkan dana darurat ini seperti misalnya tabungan syariah atau melalui bentuk proteksi dan perlindungan lain seperti asuransi syariah.

Dalam menjalani kehidupan, umumnya tidak pernah tahu akan musibah atau bencana yang akan menimpa. Maka sudah sewajarnya selalu berikhtiar dan berusaha untuk melakukan tindakan pencegahan dan berjaga-jaga.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement