EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengemukakan bahwa belum ada rencana mengenai perubahan harga tarif listrik.
"Belum ada rencana sama sekali. Kita baru mau melaporkan ke Pak Menteri. Untuk tarif listrik 2020 juga sudah diketok melalui panitia kerja (panja), kemudian akan dinaikkan atau tidak itu belum diputuskan," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana di Jakarta, Kamis (25/10).
Ia mengemukakan Pemerintah dan Badan Anggaran DPR telah menyepakati pemangkasan subsidi listrik sebesar Rp 7,4 triliun pada 2020. Sebagai konsekuensinya, mulai awal 2020 PT PLN (Pesero) akan menerapkan automatic adjustment bagi pelanggan listrik 900 VA.
Automatic adjustment adalah mekanisme penyesuaian tarif listrik secara otomatis berdasarkan perhitungan tiga variabel pembentuk harga pokok penyediaan (HPP) listrik yakni harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan kurs rupiah terhadap dolar AS.
"Itu sudah jelas. Bahwa itu kemudian akan dinaikkan atau tidak belum diputuskan," kata Rida.
Sebelumnya, Ekonom Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengatakan pemerintah diminta untuk kembali mengkaji rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan rencana pencabutan subsidi listrik kelompok 900 VA.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan pencabutan subsidi listrik 900 VA yang direncanakan pada awal tahun depan bisa memperlemah daya beli masyarakat dan akan menggerus semakin dalam pertumbuhan ekonomi.
"Kebijakan untuk pencabutan subsidi listrik kelompok 900 VA, misalnya harus dievaluasi ulang. Begitu juga dengan kenaikan iuran BPJS karena berisiko melemahkan daya beli," ujar dia.