Warta Ekonomi.co.id, Jakarta -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah agar segera merampungkan rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi dan RPP Belanja Online.
Hal ini disampaikan Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengingat banyaknya aduan mengenai belanja online dan banyaknya promo diskon yang kerap ditawarkan berbagai platform e-commerce.
"Kedua regulasi inilah yang akan secara kuat memayungi konsumen dalam transaksi belanja online," ujar Tulus dalam keterangan tertulisnya yang diterima Warta Ekonomi, Senin (11/11/2019).
Baca Juga: Harbolnas 11.11 Menggiurkan, YLKI: Awas Diskon Abal-abal!
Menurut Tulus, kedua regulasi tersebut penting dan mendesak untuk segera disahkan sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi hak-hak konsumen di Indonesia. Pemerintah juga disebut harus lebih serius dalam memperhatikan hak-hak konsumen, terlebih dalam hal belanja online.
"Jika kedua regulasi ini tidak segera disahkan, sama artinya pemerintah melakukan pembiaran terhadap berbagai pelanggaran hak konsumen dalam transaksi belanja online," katanya.
Pengawasan dalam hal belanja online disebut Tulus harus lebih diperkuat dengan menggandeng kementerian dan badan terkait. Terlebih, data pantauan YLKI menyebut bahwa aduan belanja online masih menduduki peringkat ketiga dalam lima atas aduan yang diterima YLKI.
"Pemerintah harus secara ketat mengawasi praktik belanja online, khususnya Kementerian Perdagangan, Kemenkominfo, Otoritas Jasa Keuangan, BPOM, dan kementerian atau lembaga lainnya yang berkompeten," katanya.
Baca Juga: Marak Aduan Belanja Daring, Konsumen Hati-hati!
Ia juga memperingatkan pengawasan pemerintah yang cenderung tidak tumbuh selaras dengan bertumbuhnya fenomena belanja online.
"Kuatnya fenomena belanja online, ironisnya, justru tidak paralel dengan kuatnya pengawasan oleh pemerintah," pungkasnya.