EKBIS.CO, BANDUNG -- Direktur Utama PT Akumobil berinisial BJ, tersangka kasus dugaan penipuan penjualan mobil murah mengklaim siap mengembalikan dana para konsumen. Namun, ia meminta pengembalian dilakukan secara dicicil perbulan sebesar Rp 1 miliar.
Pengacara tersangka, Mariani Wiwik mengaku sempat bertanya terkait pengembalian dana konsumen. Ia pun menuturkan jika kliennya sanggup mengembalikan dana tersebut dengan cara dicicil.
"Saya sampaikan ke Bryan, bagaimana sanggup membayar? Dia bilang sanggup dan bilang akan berusaha membayar dengan kemampuan sekarang," ujarnya menjelaskan percakapan dengan Bryan, Jumat (15/11).
Menurutnya, kliennya sanggup membayar dana konsumen sebesar Rp 1 miliar per bulan. Ia pun mempersilakan para konsumen untuk berdialog dengan kliennya membahas hal tersebut.
"Untuk mencicil, saya bisa. Untuk satu bulan Rp 1 miliar," katanya.
Dirinya mengungkapkan Bryan menyanggupi membayar dana konsumen per bulan. Sebab memiliki investor yang siap membantu dirinya. Namun ia enggan merinci siapa sosok investor yang akan membantu Bryan.
"Saya tanya dari mana uangnya sedangkan kamu masih di dalem? Dia bilang punya komisaris atau investor," katanya.
Wiwik mengaku belum pernah bertemu dengan investor atau komisaris yang dibicarakan Bryan.
Bryan ditetapkan menjadi tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Bandung. Ia diduga melakukan penipuan melalui PT Akumobil dengan menjual mobil murah kepada konsumen dari harga normal sebesar Rp 150 juta menjadi Rp 50 juta jenis mobil city car.
Perusahaannya menjanjikan usai konsumen menang, pihaknya akan mengirimkan unit mobil kurang lebih satu bulan setengah. Namun satu bulan berselang unit mobil tidak pernah dikirimkan. Para konsumen pun meminta dana kembali atau mobil segera dicairkan.
Namun hingga saat ini para konsumen belum mendapatkan haknya. Diketahui, dana konsumen digunakan tersangka untuk membeli barang-barang yang digunakan untuk perusahaan dan pribadi serta istrinya. Beberapa barang yang diamankan kendaraan roda empat, roda dua, tas mewah dengan nilai mencapai Rp 35 miliar.