Selasa 26 Nov 2019 07:06 WIB

Desember, UE Umumkan Pengenaan Final Bea Masuk Biodiesel RI

Indonesia telah melakukan inisiasi terkait biodiesel ke UE sejak Desember 2018

Red: Nidia Zuraya
Biodiesel (ilustrasi)
Foto: olipresses.net
Biodiesel (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Komisi Uni Eropa (UE) segera mengumumkan keputusan pengenaan final besaran bea masuk produk biodiesel dari Indonesia pada pertengahan Desember mendatang. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan pengenaan final bea masuk ini akan dilakukan setelah Otoritas Penyelidikan mengumumkan hasil proses penyelidikan terhadap tuduhan antisubsidi biodiesel yang dilakukan oleh UE terhadap Indonesia.

"Desember ini final dari Eropa. Kita sudah melakukan hearing, sudah datang ke sana, termasuk dengan pengacara masing-masing perusahaan. Setelah ini, mereka tinggal memutuskan," kata Indrasari usai menghadiri Forum Bimbingan Teknis oleh Direktorat Pengamanan Perdagangan di Jakarta, Senin (25/11).

Baca Juga

Indra memaparkan tuduhan antisubsidi biodiesel yang dilakukan UE telah dimulai dengan inisiasi sejak Desember 2018. Sejumlah proses pun telah dilalui, mulai dari kuesioner penyelidikan, verifikasi lapangan, dengar pendapat (hearing), sampai pengenaan bea masuk sementara.

Sejak September lalu hingga saat ini, UE telah mengenakan bea masuk anti subsidi (BMAS) untuk produk biodiesel Indonesia sebesar 8-18 persen.

Pemerintah berharap agar dalam keputusan final tersebut, UE dapat menerima sepenuhnya argumen yang disampaikan Indonesia sehingga mampu menurunkan, bahkan menghilangkan besaran tarif bea masuk biodiesel ke benua biru tersebut.

"Berubah mungkin angkanya, bisa hilang, bisa turun. Perusahaan kan sudah menyampaikan data-datanya. Dengan data tersebut, kami harapkan kalaupun dikenakan (tarif), masih turun, tidak sampai kemarin sampai 18 persen," kata Indrasari.

Jika keputusan akhir UE mencabut pengenaan bea masuk antisubsidi, bea masuk sementara yang sudah dibayar para eksportir biodiesel Indonesia akan dikembalikan. Di sisi lain, jika UE justru tetap mempertahankan pengenaan BMAS sebesar 8-18 persen, Pemerintah Indonesia akan menggugatnya lewat Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Kasus tuduhan antisubsidi biodiesel ini merupakan satu dari tujuh kasus yang saat ini tengah ditangani Indonesia. Enam kasus lainnya, yakni dua kasus dari Amerika Serikat untuk produk biodiesel dan utilisasi turbin angin.

Selanjutnya, dari Uni Eropa untuk produk baja hot rolled stainless steel sheet and oils; dan tiga kasus dari India untuk produk cast copper wire rods, flat stainless steel dan fiberboard.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement