EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri BUMN Erick Thohir menyerahkan sepenuhnya kasus hukum yang membelit perusahaan pelat merah bidang asuransi, Jiwasraya, kepada kejaksaan. Sebab, persoalan hukum yang merugikan nasabah ini sudah masuk ranah hukum.
"Namun, tentu kan tadi sudah sepakat yang mana proses hukum dijalankan, tidak hanya untuk Jiwasraya, untuk semua. Tapi, juga proses yang lain harus diperbaiki ya diperbaiki," kata Erick di DPR, Senin (2/12).
Meski dalam proses hukum ia menyerahkan kepada penegak hukum, kata dia, pemerintah akan merumuskan langkah strategis untuk bisa menyelesaikan persoalan Jiwasraya. Ia mengatakan, dirinya akan duduk bersama OJK dan LPS untuk membahas hal ini.
"Saya rasa nanti kami bersama OJK, dan juga LPS kita bisa duduk. Saya tidak mau bicara sesuatu yang belum disepakati," kata Erick.
Jiwasraya memang tengah menghadapi masalah setelah terpaksa menunda pembayaran kewajiban polis jatuh tempo. Ini membuat perusahaan kesulitan dalam pembayaran polis jatuh tempo terdapat di produk bancassurance.
Sebelumnya, Kementerian BUMN melaporkan ada indikasi terjadinya fraud Jiwasraya ke kejaksaan. Hal ini dilakukan setelah Kementerian BUMN melakukan review terhadap laporan keuangan yang dikelola tidak transparan.
Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menyatakan, proses investigasi akan dilakukan Kementerian BUMN bersama Kejaksaan Agung (Kejakgung) bila terbukti ada oknum dari manajemen Jiwasraya yang melakukan fraud.
Namun, ia masih enggan menyebutkan apakah kecurangan tersebut dilakukan manajemen lama Jiwasraya. "Saat ini kita sudah bicara dengan Kejaksaan Agung bahwa kita memang akan lakukan investigasi dan tentunya kalau memang ada bukti memang dari masa lalu ada oknum yang melakukan fraud, penggelapan, harus kita kejar," ujar Tiko.