EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan sudah melakukan pemeriksaan sarana pengangkut (plane zoeking) terhadap pesawat Garuda Indonesia nomor flight GA9721 tipe Airbus A330-900 seri Neo yang membawa komponen motor Harley Davidson. Pemeriksaan dilakukan langsung saat pesawat tiba di hanggar Garuda Maintenance Facility (GMF) di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng dari pabrik Airbus di Prancis pada Ahad (17/11).
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Syarif Hidayat mengatakan, pemeriksaan sesuai dengan salah satu pola pengawasan Bea Cukai Soekarno Hatta. Dari pemeriksaan, ditemukan beberapa koper bagasi penumpang dan 18 boks warna coklat di lambung pesawat.
"Keseluruhannya memiliki claimtag sebagai bagasi penumpang," ujarnya dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Selasa (3/12).
Syarif menjelaskan, pihaknya juga sudah memeriksa koper itu dan menemukan barang-barang keperluan pribadi. Tapi, juga ditemukan 15 koli claimtag atas nama SAW berisi onderdil motor Harley Davidson bekas dengan kondisi terurai.
Selain itu, ada tiga koli claimtag atas nama LS berisi dua unit sepeda Brompton kondisi baru beserta aksesoris sepeda.
LS dan SAW merupakan penumpang dari pesawat GA9721 tersebut. Syarif mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan penelitian lebih lanjut.
"Terutama terhadap pihak ground handling dan penumpang yang bersangkutan," tuturnya.
Selain penemuan 18 boks itu, Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta tidak menemukan pelanggaran kepabeanan di bagian kabin dan penumpang pesawat. Selain itu, tidak ditemukan barang kargo lain (sesuai dokumen cargo manifest: nil cargo).
Pesawat GA9721 tipe Airbus A330-900 seri Neo tercatat mengangkut 10 orang kru sesuai dokumen general declaration: crew list dan 22 orang penumpang sesuai dengan dokumen passenger manifest.
Pendaratan pesawat dilakukan di hanggar PT GMF sesuai permohonan izin yang disampaikan PT Garuda Indonesia kepada Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta. Pendaratan dilakukan khusus untuk keperluan seremoni dikarenakan pesawat tersebut bertipe baru dan belum pernah dimiliki/dioperasikan PT Garuda Indonesia sebelumnya.
Dalam permohonan izin yang disampaikan, PT Garuda Indonesia juga meminta kepada Bea Cukai untuk melakukan proses kegiatan pemeriksaan kepabeanan pada saat pesawat tiba.