Jumat 06 Dec 2019 16:12 WIB

Rancangan Omnibus Law Siap Diberikan ke DPR Pekan Depan

Pemerintah turut melibatkan dunia usaha dalam merancang RUU Omnibus Law

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolanda
RUU Omnibus law
Foto: Flickr
RUU Omnibus law

EKBIS.CO, JAKARTA -- Sekretaris Menteri Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono menuturkan, draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Penciptaan Lapangan Kerja dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) akan difinalkan pada Senin (9/12). Dengan begitu, draft RUU tersebut beserta naskah akademik sudah dapat diserahkan ke DPR sebelum memasuki masa berakhirnya sidang, yakni Kamis (12/12). 

Susiwijono memastikan, pemerintah terus menggenjot kesepakatan substansi dalam draf RUU. Pemerintah turut melibatkan dunia usaha melalui satuan tugas (satgas) yang sudah terbentuk beberapa waktu lalu. "Kemudian, pembahasan (RUU Omnibus Law) dapat dilakukan di masa sidang berikutnya," ucapnya ketika ditemui di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/12). 

Saat ini, Susiwijono mengatakan, substansi dari RUU Penciptaan Lapangan Kerja dan UMKM sudah rampung setelah melalui proses pembahasan bersama 32 kementerian/lembaga selama empat pekan. Substansi ini yang akan diresmikan pada Senin melalui rapat koordinasi tingkat menteri. 

Susiwijono mengatakan, substansi RUU Omnibus Law dapat dibahas bersama dengan DPR pada pertengahan Januari 2020. Secara paralel, substansi tersebut juga akan dibahas bersama pemangku kepentingan lain. Tidak terkecuali akademisi dan pemerintah daerah. 

Konsultasi publik ini dilakukan bersama dengan dunia usaha. Susiwijono menjelaskan, dalam sosialisasi dan konsultasi tersebut, pemerintah akan banyak meminta feedback dari semua komponen masyarakat. "Intinya, kami akan sinergikan," ucapnya. 

Susiwijono menuturkan, sistem paralel yang diterapkan ini tidak akan menimbulkan masalah. Sebab, semua pemangku kepentingan kini memiliki satu visi, yakni mendorong percepatan Omnibus Law

Sementara itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani mengatakan, substansi Omnibus Law terbagi menjadi 11 klaster untuk lapangan kerja dan enam klaster untuk perpajakan. Pengusaha akan secara aktif memberikan masukan kepada seluruh klaster ini. 

Rosan menyebutkan, Kadin akan bertanggung jawab untuk memfasilitasi pihak pengusaha yang memang ingin memberikan masukan terhadap kerangka.

"Kami juga akan memfasilitasi apabila diperlukan pertemuan dengan kementerian yang terkait," tutur Rosan yang juga diamanatkan sebagai ketua satgas. 

Dengan keikutsertaan pengusaha dalam memberikan feedback, Rosan berharap, implementasi dari Omnibus Law dapat lebih efektif. Pasalnya, dunia usaha merupakan pihak yang akan menjalankan dan merasakan secara langsung dari kebijakan tersebut. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement