Penampakan salah satu kantor Jiwasraya via Kompas.com
Cermati.com, Jakarta – Ternyata bukan hanya instrumen investasi saja yang mengenal soal risiko. Tapi yang namanya produk asuransi pun demikian, ada potensi risiko uang lenyap karena klaim macet.
Hal inilah yang dialami para nasabah Asuransi Jiwasraya, baik WNI maupun WNA. Seperti yang banyak diberitakan media massa, diketahui setidaknya warga asing dari Korea Selatan saja ada 474 orang yang gagal mencairkan dana asuransinya.
Mereka tidak bisa mengambil uangnya yang ditaruh dalam produk bancassurance bernama JS Proteksi Plan milik Jiwasraya. Produk bancassurance JS Plan Jiwasraya ini dipasarkan oleh tujuh bank, yakni:
- BTN
- BRI
- Bank ANZ
- Bank Standard Chartered
- Bank KEB Hana Indoneisa
- Bank Victoria
- Bank QNB Indonesia
Tak tanggung-tanggung, nilai total polis macet yang tak mampu dibayarkan oleh pihak Jiwasraya ini mencapai sekira ratusan miliar rupiah. Bagaimana nasib para nasabah asuransi dan sepak terjang perusahaan asuransi pelat merah ini? Cermati.com telah mengulasnya dari berbagai sumber.
Sekilas Kronologi Macetnya Pembayaran Klaim Asuransi Jiwasraya
Beberapa nasabah Jiwasraya yang klaimnya macet via DetikFinance
Sejatinya, seretnya pembayaran klaim asuransi Jiwasraya ini sudah terjadi sejak setahun lalu, di mana pihak perusahaan asuransi Jiwasraya mengumumkan menunda pembayaran kewajiban polis yang jatuh tempo.
Sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia, kasus ini terungkap pertama kali dari laporan nasabah Jiwasraya pada Oktober 2018. Nilai keterlambatan pembayaran polis jatuh tempo di produk bancassurance waktu itu mencapai Rp802 miliar.
Kala itu, para nasabah masih menerima perpanjangan polis yang jatuh tempo hingga setahun ke depan. Akan tetapi, kenyataan memang tak selalu seindah harapan. Selang setahun, ternyata polis jatuh tempo yang diperpanjang itu pun tak kunjung bisa dicairkan.
Alhasil, para nasabah perusahaan asuransi Jiwasraya ini pun menempuh berbagai cara agar uangnya bisa kembali ke tangan, mulai dari mengadukannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ke Kementerian Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga ke Komisi VI DPR-RI.
“Saya ke sana-sini untuk memperjuangkan hak saya, meskipun anak saya menawarkan mengganti semua uang yang lenyap karena Jiwasraya. Saya tidak mau, bukan soal uang semata, tetapi hak saya,” kata Rima seperti dilansir dari CNNIndonesia.
Irma adalah salah satu nasabah Jiwasraya yang mengalami nasib sama dengan ratusan nasabah Jiwasraya lainnya. Karena kepincut bunga 9% per tahun dari penempatan dana hasil mencairkan tabungan dan asuransi jiwa mendiang suaminya sebesar Rp500 juta pada Januari 2019 lalu, ia pun menaruhnya di bancassurance milik Jiwasraya.
Kondisi keuangan Jiwasraya
Seperti diberitakan Kompas.com, setidaknya jumlah pembayaran polis dan pokok serta bunga dari produk asuransi Jiwasraya yang sudah jatuh tempo dengan total kewajiban harus dibayarkan ke para nasabah saat ini mencapai sekira Rp16,3 triliun.
Sementara itu jumlah aset Jiwasraya terhitung per kuartal III-2019 hanya sebesar Rp25,6 triliun, sedangkan utang Jiwasraya mencapai Rp49,6 triliun. Artinya perusahaan asuransi milik BUMN ini minus Rp23,92 triliun antara total ekuitas/selisih aset dan kewajibannya.
Per September 2019, Jiwasraya dinyatakan tak mampu lagi menopang kerugian yang menyentuh angka Rp13,74 triliun, karena premi (dana dari nasabah) yang masuk tergerus untuk pembayaran bunga jatuh tempo dan pokok polis nasabah.
Sekelumit Tentang Apa itu Produk Asuransi Bancassuance
Ilustrasi bancassurance visa Tribunnews
Kasus macetnya pembayaran klaim para nasabah Jiwasraya, yang merupakan perusahaan asuransi di bawah Kementerian BUMN ini tentunya mengundang tanya dan penasaran tentang apa itu produk asuransi bancassurance.
Ya, umumnya asuransi dikenal sebagai produk perlindungan bagi pemegang polis dan uang yang dibayarkan sebagai premi akan hangus bila tak ada klaim karena memang tidak membutuhkannya selama jadi anggota.
Tentu, produk asuransi tidak hanya satu atau dua macam saja, tapi ada banyak jenis produk asuransi lainnya. Salah satunya adalah produk asuransi bancassurance.
Produk asuransi yang satu ini dikenal sebagai produk perlindungan sekaligus bisa digunakan sebagai tabungan karena sifatnya yang sebagai produk investasi. Saat jatuh tempo, premi yang dibayarkan tiap bulannya bisa diambil beserta keuntungan dari bunganya.
Lalu, apa itu 'bancassurance'?
Sebuah layanan bank yang menyediakan produk asuransi sebagai perlindungan dan produk investasi yang bersifat jangka panjang. Artinya, bank kerjasama dengan perusahaan asuransi untuk menjual produk asuransi sekaligus berfungsi sebagai investasi.
Tak heran bila produk bancassurance ini juga disertai dengan imbal hasil (return) dari premi yang dibayarkan. Besar bunga produk ini pun bervariatif untuk menarik calon nasabah mau menempatkan dananya atau membeli produk asuransi sekaligus berinvestasi.
Baca Juga: Klaim Asuransi Dibuat Susah, BMAI Siap Membantu
Jiwasraya Kelola Dana Nasabah di Sini
Ilustrasi investasi saham
Asal tahu saja, hampir semua perusahaan jasa keuangan pasti mengelola dana nasabahnya di berbagai instrumen investasi. Jadi, perputaran dana inilah yang disebut pengelolaan dana nasabah untuk memberikan hasil/keuntungan seperti yang dijanjikan pada nasabah.
Masih sebagaimana dilansir dari CNBCIndonesia, Jiwasraya dinilai memiliki empat kesalahan utama yang membuat kinerjanyanegatif, yakni:
- Kesalahan pembentukan harga produk (mispricing)
Bunga dari produk Saving Plan Jiwasraya 9-13% dan guranteed return yang lebih tinggi dari pertumbuhan IHSG serta bunga obligasi.
- Lemahnya prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi
Menempatkan investasi pada risiko tinggi, yakni 22% di saham tapi yang ditempatkan di LQ45 (saham liquid) hanya 5%. Lalu 59% ditempatkan pada reksa dana, tapi yang dikelola top tier manajer investasi Indonesia hanya 2%.
- Ada rekayasa harga saham (window dressing)
Terdapat dugaan jual-beli saham dengan dressing reksa dana, dengan modus Jiwasraya membeli saham overprice lalu dijual dengan harga negosiasi ke manajer investasi untuk kemudian dibeli lagi oleh Jiwasraya.
- Ada tekanan likuiditas dari produk Saving Plan Jiwasraya
Disebutkan, gagal bayar yang menerpa Jiwasraya membuat kepercayaan nasabah turun. Akibatnya, Jiwasraya kesulitan mendapatkan dana segar dari calon nasabahnya.
Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, menyatakan dari hasil pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung) ditemukan fakta adanya sejumlah aset yang diinvestasikan secara tidak hati-hati (prudent), pengelolaan aset dan cadangan yang tidak transparan.
Terkait dengan pengelolaan aset Jiwasraya, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, mengaku ada indikasi dugaan penempatan investasi yang tak tepat dan dinilai ada instrumen investasi mencurigakan serta tak layak jadi aset dari produk investasi jangka panjang.
“Mereka (manajemen Jiwasraya) itu banyak investasi di saham gorengan. Kita tahulah, itu saham-saham gorengan. Karena itu kita tanyakan kehati-hatiannya. Jadi kita ingin menanggulangi kerugian yang dialami nasabah dan pihak-pihak lain,” kata Arya seperti dikutip dari CNBCIndonesia.
Apa itu Saham ‘Gorengan’?
Saham gorengan adalah dikenal sebagai istilah dari saham-saham yang harganya bisa naik tinggi dan turun tajam dalam waktu singkat.
Kenapa disebut ‘saham gorengan’? Mengambil analogi dari jajanan ‘gorengan’ yang dikenal enak, renyah, serta murah, tapi juga tidak sehat, maka kemudian ada istilah ‘saham gorengan’.
Ketika ada harga saham yang naik signifikan, biasanya disebut sebagai istilah ‘menggoreng saham’. Ini biasanya dilakukan oleh bandar saham untuk kepentingan tertentu.
Tentu saja, saham gorengan ini bisa menjadi pilihan yang ‘renyah’ bagi para pemain saham karena bisa memberikan return yang besar dalam sekejap saja. Tapi dalam sekejap pula harga saham gorengan itu bisa turun seperti roller coaster.
Namanya juga saham gorengan, yang kerap dikendalikan oleh orang/bandar tertentu dan bergerak tanpa kendali, maka sering kali harganya tak terdeteksi secara analisis teknikal. Karena identik dengan ‘gorengan’ yang mengandung kolesterol tinggi, maka saham gorengan pun pastinya tak sehat bagi keuangan investor saham.
Baca Juga: Asuransi Jiwa Terbaik, Apa Dan Bagaimana Memilihnya?
Jiwasraya Minta Modal ke Pemerintah
Ilustrasi uang rupiah
Dikutip dari Katada.co.id, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jiwasraya meminta suntikan dana dari pemerintah sebesar Rp32 triliun untuk memperbaiki likuiditas perusahaan. Pengajuan kucuran dana itu untuk membayar polis jatuh tempo.
“Itu perlu kajian panjang, tidak bisa sembarangan keluar duit segitu besar. (Katakanlah) 10 BUMN collaps (minta suntikan dana), negara bisa bangkrut,” kata Anggota Komisi XI dari Partai Nasdem, Rudi Hartono, seperti Katadata beritakan.
Akankah Jiwasraya bakal disuntik modal oleh pemerintah?
Biasanya, perusahaan berstatus milik negara mendapat kucuran modal dari pemerintah dalam bentuk PMN (Penyertaan Modal Negara). Namun, tidak semua BUMN mendapatkan dana segar sebagai modal tambahan dari negara.
Sebut saja PT PLN (Persero), PT Hutama Karya (Persero), PT Geo Dipa Energi (Persero), PT BPUI (Persero), PT PNM (Persero), PT PANN (Persero), dan PT SMF (persero, yang rencananya bakal mendapatkan suntikan modal dari pemerintah pada 2020.
Ada kriteria tertentu BUMN yang bisa mendapatkan kucuran modal dari pemerintah, di antaranya adalah:
- Terkait mendorong pembangunan infrastruktur
- Mendorong kedaulatan energi
- Bergerak pada kedaulatan pangan
- Program kelangsungan kredit usaha rakyat (UMKM)
Oleh karena itu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmawati, mengaku tidak ada opsi penyertaan modal negara kepada Jiwasraya. Akan tetapi pemerintah menyiapkan opsi penyelamatan Jiwasraya bersifat Business to Business (B to B).
“Ada beberapa opsi lainnya pasti, tidak hanya itu (pembentukan anak usaha),” kata Isa seperti dikutip dari Kompas.com yang melansir Antaranews.
Pelajari Perusahaannya, Pilih Produk Asuransi Terbaik
Ilustrasi presentasi produk asuransi
Embel-embel status perusahaan pelat merah pun tak menjamin segala sesuatunya bakal baik-baik saja. Contoh nyatanya, gagal bayar polis oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero), kepada para nasabahnya ini pun jadi buktinya.
Sebelum menjatuhkan pilihan produk asurani maupun investasi, sebaiknya pelajari dan pahami produknya kinerja perusahaannya. Pilih produk yang sesuai dan dapatkan manfaatnya secara maksimal. Belum punya asuransi? Pilih, bandingkan, dan ajukan di SINI.
Baca Juga: Supaya Mobil Terbakar Aksi Kerusuhan Ditanggung Asuransi, Pilih Jenis Asuransi ini!