EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan, Sri Mulyani sudah merampungkan kerangka rancangan undang undang omnibus law untuk perpajakan. Dalam omnibus law perpajakan ini, dirinya membagi enam kluster.
Sri Mulyani menjelaskan nantinya omnibus law untuk perpajakan ini hanya akan berisi 28 pasal. Namun, 28 pasal ini nantinya akan mengamandemen tujuh undang undang sebelumnya.
"Kami membuat rancangan 28 pasal dengan mengcakup enam kluster. Nantinya omnibus law ini akan mengamandemen tujuh undang undang sebelumnya," ujar Sri Mulyani di DPR RI, Senin (16/12).
Ia menjelaskan, enam kluster tersebut pertama adalah klsuter peningkatan investasi dengan penurunan pajak badan dan bunga. Kedua, kluster sistem teritorial nantinya yang mengurus soal penghasilan negara atau deviden luar negeri akan dibebaskan pajak dengan syarat investor mau berinvestasi di Indonesia.
"Ini kaitannya dengan juga warga negara asing perpajakannya khusus pendapatan dalam negeri maka mereka membayar pajak yang ada di Indonesia saja," ujar Sri Mulyani.
Ketiga, subjek pajak pribadi untuk WNI yang ada di luar negeri maka mereka bisa menjadi subyek pajak luar negeri. Sebaliknya dengan para WNA yang ada dan memiliki pendapatan di dalam negeri maka mereka membayar pajak ke Indonesia.
Keempat, yang terpenting kata Sri Mulyani adalah pemerintah akan memperketat sanksi untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Ia mengatakan dalam omnibus law yang baru pemerintah akan mengatur ulang sanksi dan imbalan bunga kepada para subjek pajak.
"Kalau mereka melakukan pelanggaran pajak, bunganya tinggi 2 persen untuk 24 bulan. jadi suku bunga berlaku dipasar plus dengan sanksi sedikit," ujar Sri Mulyani.
Ia berharap pada masa persidangan baru di 2020 mendatang omnibus law untuk perpajakan ini bisa segera dibahas. "Semoga ini bisa dibahas di persidangan 2020 dimulai," ujar Sri Mulyani.